



DOMPU NTB | TUBARANIA.COM Aladin, pemuda asli Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, secara terbuka mengecam keras dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Madaprama yang dinilai sarat penyimpangan, tertutup, dan jauh dari prinsip transparansi publik.
Menurut Aladin, selama bertahun-tahun masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait penggunaan Dana Desa, mulai dari alokasi anggaran pembangunan, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga realisasi proyek-proyek fisik yang dibiayai uang negara.
โTidak adanya keterbukaan informasi publik ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan kuat praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penggelapan anggaran desa. Uang negara dikelola secara tertutup tanpa pertanggungjawaban kepada masyarakat,โ tegas Aladin.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan langsung dengan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Aladin menyebut bahwa setiap rupiah Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Ketertutupan yang berlangsung selama ini justru memperkuat dugaan adanya permainan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Madaprama.
Atas dasar itu, Aladin secara tegas mendesak:
1. Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas seluruh penggunaan Dana Desa Madaprama, termasuk anggaran BUMDes dan proyek pembangunan desa.
2. Kapolda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen pemberantasan korupsi.
โJika aparat penegak hukum diam dan tidak bertindak, maka patut dipertanyakan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di desa. Dana Desa bukan milik segelintir elite, melainkan hak rakyat,โ ujarnya.
Aladin menegaskan bahwa masyarakat Madaprama tidak akan tinggal diam melihat dugaan perampokan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa.
โKami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius yang merampas hak masyarakat,โ pungkasnya.
Siaran pers ini dikeluarkan sebagai bentuk tekanan publik dan seruan moral agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

