Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

Makassar — Aksi penarikan paksa satu unit mobil oleh sejumlah individu yang mengaku sebagai debt collector (DC) mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali memicu kecaman publik. Insiden yang terjadi pada Minggu, 9 November 2025, di area parkir Red Hotel, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, diduga dilakukan tanpa prosedur hukum dan tanpa dokumen legal yang sah.

Korban, Wahyudin, pemilik mobil sedan Baleno tersebut, mengaku terkejut saat kendaraannya digembok dan langsung diderek oleh para DC.

 

“Mereka menarik mobil saya tanpa menunjukkan satu pun surat legalitas. Ini tindakan premanisme,” ujar Wahyudin.

 

Warga asal Kepulauan Pangkajene itu menegaskan telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 24 November 2025.

 

Tindakan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

 

1. Pasal 365 KUHP — Pencurian dengan kekerasan.

 

2. Pasal 368 KUHP — Pemerasan.

 

3. Pasal 378 KUHP — Penipuan bila terdapat pemaksaan penandatanganan dokumen.

 

4. UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen — Melarang eksekusi sepihak dan menjamin hak konsumen atas keamanan.

 

5. UU No. 42/1999 Jaminan Fidusia — Eksekusi wajib melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis. Jika fidusia belum didaftarkan, penarikan menjadi ilegal.

 

6. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 — Leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan.

 

Instruksi Kapolri: Debt Collector Harus Diamankan : Penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan:

 

“Debt collector yang melakukan kekerasan atau perampasan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Leasing wajib dipanggil dan dibina.”

 

 

Namun, sejumlah pihak menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum berjalan maksimal, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

 

Aktivis dan pendamping hukum korban menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makassar apabila ditemukan indikasi pelanggaran SOP penagihan.

 

“Negara harus hadir membela korban. Jangan biarkan praktik perampasan berkeliaran dengan dalih penagihan,” tegas salah satu pendamping korban, Sugiyono.

Aksi penarikan paksa ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik debt collector yang bekerja di luar koridor hukum bukan hanya meresahkan, tetapi juga mengancam keamanan publik.

 

TIM/Redaksi