



GOWA | TUBARANIA.COM-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa Firdaus (21), warga Dusun Camba, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, diminta dialihkan dari Polsek Bontonompo ke Polres Gowa.
Permintaan tersebut disampaikan pihak penasihat hukum korban demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Penasihat hukum korban, Ahmad, S.H. dan Iman, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Mapolres Gowa untuk meminta pelimpahan penanganan perkara.
โKami selaku penasihat hukum telah mengajukan permohonan resmi ke Polres Gowa agar penanganan perkara klien kami dialihkan, demi menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan,โ ujar Ahmad.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan hak korban terlindungi dalam proses hukum.
โLangkah ini kami ambil untuk mewujudkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan,โ lanjutnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya meminta penanganan perkara dialihkan ke Polres Gowa.
โKami menerima informasi adanya dugaan intervensi terhadap korban, serta dugaan fakta peristiwa yang belum diungkap secara terang dalam penanganan awal perkara.
Karena itu kami berharap Polres Gowa dapat mengambil alih agar proses hukum berjalan profesional dan akuntabel,โ jelasnya.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
โKlien kami adalah korban dugaan pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan, sehingga penanganannya harus serius dan tidak boleh menimbulkan keraguan publik.”tegasnya.
” Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini dan segera menangkap para terduga pelaku,โ Sambungnya.
Sebelumnya, Firdaus diduga menjadi korban pengeroyokan dan perampokan oleh dua orang yang dikenalnya pada Minggu malam, 1 Februari 2026, di wilayah Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.
Peristiwa bermula saat korban dihubungi salah satu terduga pelaku untuk mengambil uang pinjaman.
Korban kemudian datang ke lokasi bersama rekannya. Namun, setibanya di tempat kejadian, korban diduga dibawa ke lokasi lain oleh terduga pelaku sebelum akhirnya kembali dalam kondisi luka parah di bagian kepala dan tubuh.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Limbung dan telah menjalani visum. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontonompo.
Dalam keterangannya, korban mengaku sempat dikeroyok dan handphone miliknya dirampas. Ia juga menyebut salah satu terduga pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Gowa, Muh. Alfian, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan dan saat ini para terduga pelaku masih dalam pencarian.
โPelaku sedang dicari tim Resmob Polres Gowa,โ ujarnya singkat.
Hingga kini, Firdaus masih menjalani pemulihan di rumah akibat luka-luka yang dideritanya, sementara keluarga berharap kasus tersebut segera dituntaskan dan para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

