



Tompobulu, 30 November 2025 — Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, di mana seorang gadis penyandang disabilitas bernama Tia, anak dari Daeng Raja, menjadi korban penganiayaan fisik dan pelecehan seksual. Kejadian ini berlangsung di rumah korban pada hari Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku, yang diketahui bernama Ali alias Pade’, diduga melakukan aksi kejahatannya saat suasana rumah sedang sepi. Menurut keterangan keluarga korban, Ali pernah melakukan hal serupa beberapa tahun lalu dan bahkan sempat dipenjara selama dua tahun karena kasus pencurian. Setelah bebas, Ali diketahui sering berkeliaran di sekitar Cikoro dan kerap meneror warga dengan mendatangi rumah-rumah sambil mengetuk pintu.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga Tia melaporkan aksi pelecehan dan penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Tompobulu. Sebagai tindak lanjut, petugas kepolisian bersama FKPM langsung mendatangi rumah korban dan membawa Tia ke Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallong Tala) untuk dilakukan visum. Hasil visum membuktikan bahwa korban mengalami pelecehan dan penganiayaan.
Hingga saat ini, keberadaan pelaku Ali alias Pade’ masih belum diketahui. Pihak kepolisian dan FKPM telah menetapkan status Ali sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pengejaran (buron).
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat dan diharapkan pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Dhenkjallo

