Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

Makassar — Kepemimpinan baru di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dihadapkan pada tantangan besar dalam mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai lamban, termasuk dugaan kasus penelantaran anak yang melibatkan seorang perwira Polrestabes Makassar berinisial IPDA YY.

 

Kasus ini kembali mencuat setelah TR, istri sekaligus ibu dari anak yang diduga ditelantarkan, melaporkan IPDA YY ke Propam Polrestabes Makassar sejak akhir 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui SP2HP tertanggal 24 Januari 2025 dan tercatat dalam LHP/91/XI/2024/Paminal, namun hingga kini belum ada kejelasan lanjutan penanganannya.

 

“Perjuangan saya bukan soal nafkah, tapi tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar TR (29/10/2025). Ia mengungkap, salah satu anaknya sempat dirawat intensif di RS Bhayangkara Makassar akibat gangguan ginjal, dan berharap ayah kandungnya bertanggung jawab.

 

TR yang mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Sulsel berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas karena menilai proses di tingkat daerah berjalan lamban. Ia juga menyoroti adanya laporan balik terhadap dirinya terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran anak, serta dugaan perubahan data di Disdukcapil Makassar tanpa putusan pengadilan, yang menurutnya melanggar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Dari sisi internal kepolisian, penanganan dugaan pelanggaran anggota Polri diatur melalui Perkap No. 2 Tahun 2016 dan Perpol No. 7 Tahun 2022, yang memberi kewenangan kepada Bidpropam Polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota di wilayah hukumnya.

 

Sorotan juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel. Dalam keterangannya (31/10/2025), Makmur Payabo, Tim Formatur LPA Sulsel, menilai Polda Sulsel terkesan lamban menindaklanjuti kasus ini.

“Yang memprihatinkan, dugaan pelaku justru tidak mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya,” ujarnya. Ia mendesak Polda Sulsel mengambil langkah tegas demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

 

Kasus ini dinilai menjadi ujian awal bagi jajaran Polda Sulsel untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip Polri Presisi — profesional, transparan, dan berkeadilan — termasuk dalam penanganan perkara internal. (*)

 

 

TIM.