



Oknum aparat diduga peras sopir Rp30 juta, ancam bawa mobil korban — Media Binkari Gowa: Jangan Ada Lagi Keadilan yang Tumpul ke Atas!
Gowa — Aroma busuk penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel yang menyeret nama oknum TNI dan Polwan kini memicu kemarahan publik.
Ironis. Mereka yang seharusnya melindungi rakyat, justru diduga menindasnya.
Korban, seorang sopir travel, dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dengan ancaman mobilnya akan dibawa jika tidak menuruti permintaan oknum aparat.
Praktik kotor ini tercium publik dan sontak memantik gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Kabiro Media Binkari Gowa, Rahim, yang tampil lantang menyerukan pengusutan tuntas tanpa kompromi.
> “Kalau aparat sudah berubah menjadi pemeras rakyat, maka itu bukan lagi hukum — itu tirani berseragam. Kami minta Pangdam dan Kapolda turun langsung! Jangan biarkan rakyat takut kepada seragam!” tegas Rahim, Kamis (13/11/2025).
“Hukum Tak Boleh Pilih Kasih”
Rahim menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga melanggar hukum secara terang-benderang.
Kasus pemerasan seperti ini masuk dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
> “Oknum itu tak bisa berlindung di balik seragam. Pasal 368 KUHP jelas: siapa pun yang memaksa orang lain dengan ancaman demi keuntungan pribadi, itu tindak pidana. Titik!” ujarnya tajam.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri (Perpol No.7 Tahun 2022) dan Hukum Disiplin Prajurit TNI (UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI).
Kedua regulasi itu menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan, disiplin, dan tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk menekan masyarakat.
> “Seragam bukan tameng untuk berbuat semena-mena. Kalau benar terbukti, pecat dan penjarakan! Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam,” kata Rahim tegas.
Penyelidikan Masih Berjalan, Publik Tunggu Transparansi
Informasi yang beredar menyebutkan, tiga anggota TNI dan satu Polwan telah diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Proses penyelidikan kini sedang ditangani bersama antara aparat militer dan kepolisian.
Namun, publik menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan.
> “Jangan ada lagi istilah ‘diselesaikan secara internal’. Rakyat butuh keadilan yang nyata, bukan sandiwara penegakan hukum,” desak Rahim.
Ia menegaskan, Media Binkari Gowa akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja pengadilan, memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku.
> “Kami akan pastikan semua fakta terungkap. Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, itu penghinaan terhadap UUD 1945 dan semangat reformasi hukum di negeri ini!” katanya keras.
Kecaman dari Masyarakat: Jangan Tutupi Fakta
Sejumlah tokoh masyarakat di Gowa turut menyuarakan hal serupa. Mereka menilai, kasus seperti ini harus menjadi wake-up call bagi pimpinan institusi TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya.
> “Kita hormati TNI dan Polri yang bekerja dengan benar, tapi kalau ada yang jadi benalu di tubuh institusi, ya harus disingkirkan,” kata seorang tokoh warga Balang-balang.
Publik menilai, kepercayaan terhadap penegak hukum kini berada di ujung tanduk. Jika kasus seperti ini tidak diselesaikan secara tegas dan transparan, maka citra aparat akan terus merosot di mata rakyat.
Aturan Hukum yang Dilanggar:
1. Pasal 368 KUHP: Pemerasan, pidana penjara hingga 9 tahun.
2. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
3. Perpol No.7 Tahun 2022: Kode Etik Profesi Polri — larangan penyalahgunaan jabatan.
4. UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI: Kehormatan dan disiplin prajurit.
5. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum.
Kabiro Media Binkari
> “Kami dari Media Binkari Gowa menegaskan: hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Kalau oknum berseragam berani menindas rakyat, berarti sudah waktunya institusi bersih-bersih. Jangan lindungi pelaku, lindungi keadilan!”
Rahim menutup dengan pernyataan yang menggema:
> “Negara ini bukan milik oknum, tapi milik rakyat! Dan rakyat berhak atas keadilan tanpa takut pada seragam siapa pun yang berdiri di hadapannya.”
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi ujian moral bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Jika dibiarkan, bukan hanya nama institusi yang hancur, tapi juga kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama keadilan.
Keadilan tidak boleh berhenti di ruang penyelidikan — ia harus berjalan hingga ke palu pengadilan.

