



Tubarania.Com, Gowa-Proyek pengerjaan lapangan yang tengah berjalan di Dusun Alla’ Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Dari hasil pantauan media proyek tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya, serta tidak menampilkan gambar proyek yang menjelaskan jenis pekerjaan dan besaran nilai anggarannya.
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban bagi setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik itu bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, serta ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sejumlah warga Desa Rappolemba mempertanyakan transparansi proyek tersebut.
“Kami tidak tahu proyek apa ini, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan selesai. Dari awal pengerjaan tidak ada papan informasi, jadi masyarakat tidak bisa mengawasi, para pekerjanya juga kadang masuk satu hari alfa satu minggu ” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (3/10/2025).
Ketiadaan papan informasi dianggap mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas publik, serta membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran.
Selain itu, tanpa adanya gambar atau desain proyek, masyarakat sulit mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai perencanaan.
Pengamat kebijakan publik menilai, ketertutupan informasi semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak mengetahui rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayahnya.
“Pemerintah desa maupun pihak pelaksana wajib terbuka.Jika proyek dibiayai dana publik, maka papan proyek dan gambar pekerjaan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Desa Rappolemba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai alasan tidak adanya papan proyek tersebut. Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Gowa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera turun melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan pembangunan agar kepercayaan publik tetap terjaga dan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red Tim)

