Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

GOWA |TUBARANIA.COM-Satu nama yang sudah tidak asing lagi dalam dunia narkoba di wilayah Kecamatan Bajeng, kembali tercatat dalam rekam jejak penegakan hukum.

Unit I Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis Tramadol, pada hari Senin (3/2/2026) sekitar siang hari di Desa Panciro.

Kedua tersangka diamankan dipolres yang menggunakan tramadol inisial F dan N ini sebagai saksi pembeli yang diambil keterangan sama penyidik yangย  masing-masing adalah warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro. Dalam operasi yang direncanakan matang, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa Tramadol yang digunakan tanpa izin resmi dari tenaga medis.

Tersangka dengan inisial F bukanlah orang baru dalam kasus narkoba. Beliau merupakan seorang resedivis yang sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus pemakaian sabu-sabu.

Kondisi ini semakin mempertegas komitmen aparatur penegak hukum untuk tidak mengizinkan pelaku kejahatan narkoba, baik pemula maupun yang sudah memiliki catatan hukum, untuk terus mengganggu keamanan dan kesehatan masyarakat.

Perlu dipahami bahwa Tramadol tidak dapat digunakan sembarangan oleh siapapun. Menurut peraturan yang berlaku, obat yang termasuk dalam kategori obat keras (Daftar G) ini hanya boleh diberikan dengan resep dokter sah.

Penggunaan maupun pengedaran tanpa izin resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 435. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Tramadol tidak bisa disepelekan. Sebagai obat keras, penyalahgunaannya dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, mulai dari gangguan sistem saraf hingga ketergantungan yang sulit dihilangkan.

Selain itu, peredaran yang tidak terkendali juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyebaran kejahatan lainnya di masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman S.H., M.H. melalui konfirmasi daring menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit I Satnarkoba.

“Benar, tim kami yang melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka tersebut. Kami tekankan sekali lagi, tidak akan ada ruang bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan maupun pengedaran barang haram, termasuk obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin sah,” tegasnya dengan nada tegas.

Langkah penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa aparatur penegak hukum terus bekerja maksimal untuk membersihkan wilayah Gowa dari segala bentuk kejahatan narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang.

Masyarakat diharapkan tetap aktif berperan dalam memberikan informasi dan dukungan agar upaya penanggulangan narkoba dapat berjalan lebih efektif, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Bachtiar Situru)