

GOWA | TUBARANIA.COM – Merasa kenyamanan dan keselamatannya terganggu, Darwis, seorang wartawan warga yang berdomisili di Tetebatu Pangkabinanga, RT/RW 005/003, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, resmi melapor ke Polsek Pallangga pada Jumat (27/3/2026).
Darwis melaporkan pria berinisial Dg Buang atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan LP/B/30/ III/2026/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Berdasarkan keterangan pelapor, Dg Buang kerap mendatangi kediamannya dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, lalu melakukan intimidasi dengan cara menggertak.
Ironisnya, aksi intimidasi tersebut diduga dipicu oleh kecurigaan sepihak dari Dg Buang. Terlapor menuduh Darwis sebagai sosok yang menyebabkan proses hukum anaknya Aldhi di Kepolisian Polres Gowa Satnarkoba sekitar 6 bulan lalu berlanjut hingga kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
”Dia (Dg Buang) selalu mencurigai saya yang menggagalkan urusan keponakannya sampai lanjut ke Rutan. Padahal, saya sama sekali tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan itu,” ujar Darwis saat memberikan keterangan.
Merasa tidak pernah mencampuri urusan hukum keluarga terlapor dan merasa terancam dengan kehadiran Dg Buang yang terus-menerus datang menggertak, Darwis akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar masalah ini tidak berlarut-larut atau berujung pada tindakan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian polsek pallangga dan polres gowa diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan rasa aman bagi warga di lingkungan Pangkabinanga, khususnya bagi keluarga pelapor yang merasa terintimidasi.
Editor : Bachtiar Tahir

