Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Makassar, Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks yang menyeret terdakwa Rusdianto alias Ferry, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/10/25). Kasus ini menimpa Tanti Rudjito alias Tanti binti Rudjito dan Rudjito alias Jito bin Delio Sudaryo.

Sidang yang berlangsung di Ruang Ali Said, S.H., dihadiri terdakwa yang mengenakan rompi tahanan merah, bersama dua saksi korban. Suasana ruang sidang cukup tegang ketika majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Johariani, S.H., serta kuasa hukum terdakwa telah siap memulai persidangan. Namun, sebelum dimulai, ketua majelis hakim mengumumkan bahwa sidang kembali ditunda karena salah satu hakim anggota mendadak berhalangan hadir akibat sakit.

 

“Sidang hari ini kita tunda karena salah satu hakim tidak bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak.

 

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban Tanti dikabarkan mengalami luka dan trauma akibat dugaan pemukulan oleh terdakwa. Keluarga korban dan masyarakat luas berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

 

Meski sidang urung digelar, dukungan moral untuk Tanti Rudjito justru semakin deras mengalir. Puluhan mahasiswa, aktivis sosial, pemerhati perempuan, dan jurnalis hadir di ruang sidang PN Makassar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan perempuan tersebut.

 

Pemerhati sosial Jupri menilai penundaan sidang kali ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia mengingatkan bahwa penundaan berulang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

“Majelis hakim dan jaksa harus menunjukkan komitmen nyata. Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan berlarut karena dampaknya sangat berat bagi korban,” ujarnya.

 

Jupri juga mengaku heran dengan kabar mendadak sakitnya hakim PN Makassar yang sebelumnya tampak sehat.

 

“Lucu juga, kok hakim mendadak sakit pas sidang yang ramai media dan mahasiswa ini mau dimulai. Semoga murni karena alasan kesehatan, bukan karena ‘alergi’ terhadap sorotan publik,” sindirnya.

 

Menurut Jupri, publik kini menunggu kelanjutan sidang pekan depan untuk melihat sejauh mana komitmen PN Makassar dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan perempuan.

 

“Kita tunggu episode minggu depan. Publik akan menilai apakah pengadilan benar-benar sehat dalam menegakkan keadilan, atau masih terjangkit virus ‘tak siap disorot media’, ”pungkasnya dengan nada tajam. (Restu)