



GOWA |TUBARANIA.COM- Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Lurah Tombolo terhadap polres Gowa. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan prosedur dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai aturan (2/12/2025).
Kuasa hukum mantan lurah Tombolo Ridwan Saleh SH, mengajukan gugatan terhadap Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Gowa, serta Satreskrim Polres Gowa. Mereka menuntut ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah sebagai bentuk kompensasi atas penetapan tersangka yang dinilai keliru dan penyitaan barang bukti yang bukan merupakan uang negara, tetapi dokumen pengurusan akta hibah dan kwitansi masyarakat.
Sidang perdana berlangsung dengan cukup alot, meskipun sayangnya, kuasa hukum menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres Gowa secara langsung. “Seharusnya, Kapolres hadir atau mengirimkan utusannya untuk mewakili. Kami ingin menguji keabsahan proses ini, apakah benar ini dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum.
Menurutnya, gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan penyitaan yang tidak prosedural. “Barang bukti seharusnya disita dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Tapi, kenyataannya, laporan polisi baru keluar di tahun 2025, padahal persoalan ini sudah bermula sejak 2024. Banyak kejanggalan yang akan kami paparkan dalam proses pembuktian nanti,” ujarnya.
Lebih jauh, kuasa hukum menegaskan bahwa uang yang disita oleh pihak kepolisian bukanlah dana dari pengurusan PTSL, melainkan uang pengurusan akta hibah serta kwitansi dari masyarakat yang ikut disita. “Ini menunjukkan bahwa penyitaan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai prosedur,” katanya.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke lapangan. “Kami sudah memastikan bahwa tidak ada persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Gowa. Kasat Reskrim menyebut mantan lurah melakukan akal-akalan dengan memberi uang 5 juta kepada masyarakat, namun itu tidak benar. Akta hibah ini sudah terdaftar dan dibuat di kantor camat Somba Opu, dan masyarakat menyatakan mereka membayar dengan tulus ikhlas tanpa paksaan,” jelasnya.
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada 8 Desember mendatang, dan kuasa hukum berharap, perwakilan dari Polres Gowa dapat hadir dan memberikan penjelasan yang lengkap serta jernih terkait persoalan ini. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mengimbau rekan-rekan media untuk terus memantau dan meliput perkembangan kasus ini secara objektif. “Kami minta agar berita yang disampaikan tetap berimbang dan tidak viral tanpa fakta. No viral, no jastip,” tegasnya, menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab.
Penulis: Bachtiar Situru

