



Makassar, 10 Desember 2025
Makassar — Insiden penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang tengah meliput proses mediasi buruh TK Bagasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar justru dilarang masuk ke ruang dialog resmi antara serikat buruh dan pihak KSOP, meski hadir atas undangan Partai Buruh serta organisasi pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI).

Saat awak media hendak memasuki ruang pertemuan, pejabat KSOP, Musafir, selaku Kepala Seksi Patroli II KSOP Makassar, secara tegas meminta seluruh jurnalis untuk keluar dengan alasan bahwa pertemuan itu “bersifat tertutup”.
“Ini pertemuan tertutup. Hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti serikat buruh. Mohon media keluar,” ujar Musafir di depan para wartawan.
Para jurnalis yang hadir menyatakan keberatan, mengingat mereka datang secara resmi bersama rombongan aksi berdasarkan undangan partai buruh. Mereka menilai tindakan KSOP merupakan bentuk pembatasan akses informasi dan upaya membungkam peliputan atas isu publik yang seharusnya transparan.
“Kami datang sebagai bagian dari rombongan aksi untuk meliput. Melarang kami masuk adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas Sahrul, jurnalis dari fatihmedianusantara.com, yang turut ditolak masuk.
Sorotan Publik Menguat: Pelanggaran di Hari HAM Internasional
Insiden ini terjadi bertepatan dengan momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, menjadikan tindakan KSOP Makassar semakin disorot sebagai wujud praktik anti-transparansi di institusi pemerintah.
Sejumlah regulasi penting berpotensi dilanggar dalam tindakan pelarangan tersebut, di antaranya:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik.
Pasal 18 ayat (1): “Menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik” diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Larangan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk kategori penghalang-halangan kerja jurnalistik.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik, termasuk dialog antara lembaga negara dan serikat buruh.
3. Permenhub No. PM 34 Tahun 2012
Aturan ini menegaskan bahwa KSOP memiliki fungsi melayani dan mengawasi dengan prinsip transparansi, bukan menutup akses media dalam persoalan publik.
Dengan tidak adanya alasan hukum seperti keamanan negara atau kerahasiaan strategis, tindakan menutup akses media dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan justru memunculkan persepsi bahwa KSOP ingin menutupi proses dialog, menghindari pengawasan publik, serta berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Serikat buruh menilai sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa KSOP Makassar tidak serius mengakomodasi aspirasi buruh TK Bagasi.
Desakan Publik: Evaluasi Pejabat KSOP dan Jaminan Transparansi, Aktivis media, organisasi pers, dan serikat buruh kini mendorong,Klarifikasi resmi dari KSOP Makassar,Evaluasi terhadap Musafir, Kasi Patroli II KSOP Makassar,Penjaminan tidak terulangnya penghalangan peliputan pada agenda-agenda publik di lingkungan institusi pelabuhan.
Hingga 11 Desember 2025, KSOP Makassar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelarangan peliputan tersebut.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian publik terhadap praktik transparansi, penghormatan terhadap kebebasan pers, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh. (*)
Tim/Red.

