Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

GOWA | TUBARANIA.COM – Muncul kasus yang sangat mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Bontomarannu, dimana aktivitas tambang ilegal pasir telah berlangsung secara terang-terangan.

Perbuatan ini bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun juga telah memberikan dampak buruk yang nyata terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Keberadaan tambang ilegal ini menjadi bukti nyata adanya celah dalam pengawasan serta dugaan praktik yang tidak bertanggung jawab dari pihak yang mengelolanya.

Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pengelola yang diduga (KP) menjadi dalang di balik operasional tambang ilegal pasir.

Diduga tambang yang dikelola ini berjalan sejak lama diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah dari instansi berwenang, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten, maupun pusat.

Tanpa izin resmi dan kajian lingkungan yang komprehensif, aktivitas penambangan pasir ini dilakukan secara sembarangan, tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang bagi ekosistem daerah (18/1/2026).

Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh. Lahan yang digali secara liar telah merusak struktur tanah, menyebabkan erosi yang parah dan mengancam kelestarian sumber daya air bawah tanah.

Sungai dan badan air sekitar juga mengalami pendangkalan akibat sedimen pasir yang terbawa arus, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir pada musim hujan.

Selain itu, aktivitas kendaraan berat yang masuk keluar kawasan telah merusak jalan desa dan mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Masyarakat Desa Romang Loe telah mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait kondisi ini.

Banyak warga mengaku merasa terganggu dengan kebisingan,lumpur dan polusi debu yang dihasilkan setiap hari, serta khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan keselamatan keluarga mereka.

Beberapa pihak juga mengungkapkan dugaan adanya praktik dan tekanan terhadap warga yang berusaha menyuarakan keberatan terhadap operasional tambang ilegal tersebut.

Kami dengan tegas mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gowa, unit tipidter Polres Gowa dan Polda Sulsel diduga melakukan adanya pembiaran ruang bagi pengelola tambang lancar beroperasi serta pemerintah desa dan kecamatan untuk segera mengambil tindakan tegas dan konsekuen.

Kasus ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut perlu dilakukan penyelidikan mendalam, penutupan lokasi tambang secara langsung, serta penuntutan hukum yang maksimal terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk (KP) sebagai pengelola.

Perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama setiap warga negara dan pelaku usaha.

Tambang ilegal pasir bukan hanya masalah administratif, namun juga merupakan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.

Kami berharap dengan adanya sorotan ini, kasus di Desa Bontaramba menjadi titik awal untuk memberantas praktik ilegal serupa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, serta memberikan contoh bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.