Iklan
Iklan

GOWA | TUBARANIA.COM-Koalisi lintas mahasiswa (KLM) menyoroti serius dugaan peredaran produk kosmetik “NW Whitening Solution” yang diduga dimiliki oleh inisial NI di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Produk tersebut diketahui beredar luas di tengah masyarakat dalam bentuk krim perawatan tubuh (handbody) dan digunakan tanpa adanya jaminan keamanan maupun legalitas yang jelas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh KLM, produk “NW Whitening Solution” diduga diracik secara mandiri tanpa melalui proses uji klinis maupun uji laboratorium yang sesuai standar. Selain itu, produk ini tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pada kemasan produk juga tidak ditemukan informasi yang lengkap, seperti komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, serta identitas produsen yang seharusnya menjadi syarat utama dalam peredaran kosmetik di Indonesia.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena produk kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak teruji berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, atau zat kimia lain yang dapat memberikan efek instan namun merusak kulit dalam jangka panjang. Penggunaan produk semacam ini berisiko menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, hingga dampak kesehatan yang lebih luas.

Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi KLM, Rhais, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses produksi dan distribusi produk tersebut.

Ia menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Lebih lanjut, Rhais menyatakan bahwa KLM akan mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Dalam waktu dekat, KLM berencana melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar dapat dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Koalisi lintas mahasiswa juga menilai bahwa maraknya peredaran kosmetik ilegal di daerah menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan produk yang telah memiliki izin resmi. Hal ini menjadi perhatian bersama, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat individu tetapi juga dapat meluas secara sosial.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, KLM mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik serta memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

KLM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar di tengah masyarakat aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.