Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Tubarania.com-Tangerang____ Desember 2025 — Pemohon banding perkara 963/Pdt.G./2025 PN.Tangerang. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyampaikan keberatan resmi terkait belum terunggahnya memori banding pada sistem e-Court Mahkamah Agung, meskipun sebelumnya pihak petugas PN.Tangerang telah menyampaikan bahwa berkas tersebut telah diunggah per tanggal 24 November 2025.tetapi sampai hari ini tanggal 9 Desember 2025 memori banding belum di upload.

Hingga hari ini, pemohon banding masih belum menemukan memori banding tersebut pada dashboard e-Court, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses digitalisasi administrasi peradilan serta keakuratan pelaporan sistem antara pengadilan pengaju dan Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya, Pemohon menyampaikan:

> “Saya menghormati proses hukum dan institusi Mahkamah Agung. Namun saya hanya meminta kejelasan atas proses unggah memori banding saya, karena sampai hari ini belum tersedia dalam sistem. Hal ini menimbulkan kerugian administratif bagi saya sebagai pencari keadilan.”

 

Pemohon(E)juga berharap agar Mahkamah Agung dapat:

1. Melakukan verifikasi internal terhadap status unggah berkas memori banding.

2. Memberikan notifikasi resmi dan transparan kepada para pihak melalui e-Court ketika berkas banding telah terunggah.

3. Mengoptimalkan sistem digital peradilan demi memastikan tidak terjadinya hambatan teknis yang dapat merugikan para pihak.

 

Latar Belakang

Memori banding telah diserahkan secara resmi ke pengadilan tingkat pertama PN.Tangerang.dan dinyatakan telah diunggah pada 24 November 2025 oleh petugas.

Per hari ini, memori banding belum tampil di sistem e-Court Mahkamah Agung.

Dokumen tersebut merupakan dokumen krusial karena menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan banding.

Keterlambatan unggah berkas melalui e-Court berpotensi menimbulkan:

Ketidakpastian hukum

Hambatan persidangan tingkat banding

Pelanggaran asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan

Harapan Pemohon

Pemohon meminta agar media nasional ikut memantau dan menyuarakan pentingnya transparansi sistem e-Court sebagai bagian dari reformasi hukum digital di Indonesia, guna memastikan keadilan berjalan tanpa tekanan, tanpa hambatan teknis, dan tanpa bias administrasi.

Kontak Media Pemohon Banding
Email: _ermawatihannyastrid@gmail.com
WhatsApp:081274665999
Alamat korespondensi:jl,kpn cibelut Cibogo,RT.01,RW.01, Cisauk,kab Tangerang Banten.