



Tubarania.com-Oleh Rais Mone
” Tentu kita sepakat, Pemilihan Kepala Daerah secara langsung bukanlah sistem suci yang kebal evaluasi. Ia adalah sistem kerja kekuasaan yang tidak haram untuk diperdebatkan”.
Usulan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD kini menjadi wacana publik, bahkan beberapa anggota DPR di pusat turut menyuarakan pendapatnya. Wacana ini muncul dalam rangka revisi Undang‑Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, meski belum ada keputusan final. Di satu sisi, pemerintah menekankan efisiensi anggaran dan sinergi kebijakan; di sisi lain, banyak pihak khawatir perubahan ini dapat menggerus esensi demokrasi langsung.
Pemerintah berargumen bahwa mengalihkan pilkada ke DPRD akan menghasilkan penghematan signifikan. Data Kementerian Keuangan 2024 menunjukkan rata‑rata biaya kampanye pilkada langsung mencapai Rp 12 miliar per daerah, sementara pemilihan oleh DPRD diperkirakan hanya sekitar 15 % dari angka tersebut karena tidak diperlukan iklan massal, rapat umum, atau logistik kampanye besar. Selain itu, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD diharapkan berasal dari mayoritas partai di dewan, sehingga dapat lebih mudah menyusun anggaran dan program yang sejalan dengan agenda legislatif, sekaligus mengurangi konflik horizontal antara eksekutif dan legislatif yang sering muncul pada sistem pilkada langsung. Pemerintah juga menambahkan bahwa dengan jumlah pemilih yang jauh lebih kecil, peluang praktik politik uang dapat ditekan.
Namun, kritik terhadap wacana ini tidak kalah kuat. Pilkada langsung merupakan salah satu pencapaian reformasi 1998 yang memberi warga hak memilih pemimpin secara langsung. Mengalihkannya ke DPRD berarti mengalihkan kedaulatan rakyat ke perwakilan yang dipilih lewat partai, bukan melalui suara langsung, sehingga dapat menurunkan partisipasi politik dan rasa kepemilikan warga terhadap pemerintahan daerah. Keputusan tetap berada di tangan partai‑partai mayoritas di DPRD, dan koalisi partai dapat “menentukan” kepala daerah tanpa harus berhadapan langsung dengan konstituen, membuka peluang kolusi dan patronase yang lebih terpusat. Penghematan biaya tidak otomatis menghasilkan transparansi; rapat‑rapat DPRD sering kali bersifat tertutup, dan dokumen anggaran tidak selalu dipublikasikan secara real‑time, sehingga tanpa mekanisme akuntabilitas publik yang kuat, risiko penyalahgunaan dana tetap tinggi. Klaim penghematan 85 % juga belum memperhitungkan biaya lain seperti honorarium rapat, transport anggota DPRD, serta biaya audit internal, sehingga selisih biaya sebenarnya bisa jauh lebih kecil daripada yang diumumkan pemerintah.
Jika wacana ini akhirnya diterapkan, kualitas kepemimpinan dapat berubah. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung merupakan politisi partai yang sudah teruji dalam struktur internal, bukan necessarily pemimpin yang visioner atau memiliki dukungan grassroots kuat. Tanpa tekanan langsung dari pemilih, kepala daerah mungkin lebih responsif terhadap kepentingan partai atau kelompok DPRD daripada kebutuhan konstituen. Mekanisme akuntabilitas juga menjadi isu; sistem recall atau pemungutan suara kembali belum ada di tingkat daerah, sehingga warga kehilangan alat untuk menegakkan pertanggungjawaban bila kepala daerah terpilih oleh DPRD gagal menjalankan tugas.
Untuk mengatasi hal ini, penting bagi pembuat kebijakan untuk memastikan transparansi publik dengan mewajibkan publikasi semua keputusan dan anggaran rapat DPRD yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Mekanisme akuntabilitas perlu diperkuat, misalnya dengan memperkenalkan recall atau pemungutan suara kembali bagi kepala daerah yang dipilih DPRD, sehingga warga tetap memiliki kontrol. Pengawasan independen juga diperlukan, melibatkan lembaga anti‑korupsi dan organisasi masyarakat sipil dalam proses verifikasi keuangan pemilihan DPRD. Evaluasi periodik setiap dua tahun dapat menilai efektivitas dan dampak kebijakan ini terhadap kualitas demokrasi dan pelayanan publik.
Wacana mengalihkan pilkada ke DPRD menawarkan peluang efisiensi anggaran dan koordinasi kebijakan, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Karena masih dalam tahap perdebatan, penting bagi semua pihak untuk mendengar suara pro‑kontra, memperkuat mekanisme kontrol, dan memastikan bahwa perubahan—jika akhirnya diadopsi—tidak menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Apakah kita siap menukar kotak suara dengan ruang sidang? Bagaimana cara memastikan akuntabilitas bila suara rakyat hanya “diwakili” di DPRD?
Rahim,.

