Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Tubarania.com-MAROS — Perkara dugaan tindak pidana pengancaman, pencurian, dan kekerasan yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah di Kantor Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Rabu (18/12/2025).

Perdamaian tersebut melibatkan pelapor Hasriani (37), warga Dusun Bira, Desa Sudirman, dengan pihak terlapor Marten Kadjakoro alias Martial bin David Togu dan Darius Ratu. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan serta kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak di atas materai.

Kesepakatan damai tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain Sertu Budi Santoso selaku Babinsa Desa Sudirman, Ismar, saksi dari pihak pelapor, serta unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para saksi ini menjadi bentuk transparansi dan jaminan bahwa proses perdamaian dilakukan secara terbuka, sukarela, dan bertanggung jawab.

Dalam isi kesepakatan, pelapor menyatakan telah memaafkan pihak terlapor, mencabut laporan polisi, serta menandatangani pernyataan damai tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Pelapor juga menegaskan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata di kemudian hari selama kesepakatan tersebut dipatuhi.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Tanralili dengan Nomor LP/B/18/XI/2025/SPKT/SEK Tanralili, tertanggal 22 November 2025, dengan sangkaan dugaan pengancaman, pencurian, dan kekerasan.

Menanggapi adanya perdamaian tersebut, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) menyampaikan harapan agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Maros, meskipun diketahui proses hukum telah memasuki tahap satu.

Ketua LIDIK PRO, Ismar, SH, menegaskan bahwa seluruh unsur keadilan restoratif telah terpenuhi, mulai dari perdamaian sukarela, pencabutan laporan oleh pelapor, hingga adanya komitmen tertulis dari pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya.

> “Pelapor telah memaafkan dan mencabut laporannya tanpa paksaan. Ini menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menerapkan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, meskipun perkara telah berada pada tahap satu,” ujar Ismar.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sudirman, Lenni Marlina, SE, memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah.

> “Pemerintah Desa Sudirman mengapresiasi langkah damai ini. Penyelesaian melalui musyawarah mencerminkan kearifan lokal. Kehadiran Babinsa, saksi, serta unsur masyarakat menunjukkan bahwa proses ini berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

 

Ia berharap seluruh pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat di Desa Sudirman.

Dengan adanya kesepakatan damai, pencabutan laporan oleh pelapor, serta dukungan aparat kewilayahan dan masyarakat, tindak lanjut proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Meski telah memasuki tahap satu di kejaksaan, mekanisme Restorative Justice tetap dimungkinkan untuk diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.