



Makassar – Sejumlah elemen organisasi pergerakan, mahasiswa, dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Payung Perjuangan Rakyat (PAPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (26/01/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penangkapan dua aktivis mahasiswa pada 27 Desember 2025 serta satu mahasiswa lainnya pada 18 Januari 2026 oleh Polda Sulsel. Massa menilai penahanan tersebut sebagai tindakan represif dan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami”, ratusan massa melakukan long march dari pintu 2 kawasan KIMA menuju Mapolda Sulsel sambil bergantian menyampaikan orasi politik.
Jenderal Lapangan PAPERA, Dandi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan desakan terbuka kepada aparat kepolisian agar segera membebaskan ketiga aktivis yang ditahan.
“Kami dari PAPERA mendesak Polda Sulsel segera membebaskan tiga aktivis mahasiswa. Penangkapan ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi dan pembatasan kebebasan sipil,” tegas Dandi dalam orasinya.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi berhadapan dengan aparat pengamanan. Aksi saling dorong pun terjadi.
Menanggapi ketegangan tersebut, Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun, memberikan imbauan melalui pengeras suara agar massa tidak mengganggu akses jalan umum.
Ia juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas terhadap demonstran yang dianggap menghambat ketertiban.
“Kami menghargai aspirasi adik-adik sebagai bagian dari demokrasi, tetapi tolong juga menghargai pengguna jalan. Jangan sampai mengganggu kepentingan darurat,” ujarnya.
Meski demikian, massa tetap bertahan dan melanjutkan aksi hingga akhirnya perwakilan aliansi diterima untuk melakukan audiensi dengan Kasubdit III Polda Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penahanan tiga aktivis telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. Pembebasan, menurutnya, hanya dapat ditempuh melalui pengajuan penangguhan penahanan atau perubahan status hukum.
Menanggapi hal itu, Dandi menyatakan pihaknya akan menempuh jalur administratif, namun tetap menyiapkan aksi lanjutan apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Kami akan ajukan penangguhan atau balik status. Tetapi jika tidak diindahkan, PAPERA akan kembali turun dengan aksi jilid dua sampai kawan-kawan dibebaskan,” tegasnya.
Diketahui, penangkapan tiga aktivis tersebut merupakan buntut dari aksi demonstrasi pada 9 Desember 2025 terkait penolakan eksekusi rumah adat tongkonan di Tana Toraja oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja yang dikawal aparat kepolisian setempat.
Aliansi PAPERA sendiri terdiri dari berbagai organisasi pergerakan, di antaranya GRD, PMBI, Komrad, PPM, KPPM, SRS, KPK, FORMAKAR, GARIS, GMKI, PMKRI Gowa, IKMMAR, GMNI, FK-GARDA, KMPI, KAMRI, SEMMI, BEM FE-UP, dan GPPPP.
Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah tuntutan, yakni:
• Copot Kapolda Sulsel.
• Hentikan tindakan represif aparat terhadap demonstran.
• Hentikan pembatasan ruang sipil.
• Copot Kapolres Tana Toraja.
• Evaluasi kinerja Krimum Polda Sulsel.
• Evaluasi kinerja Intelkam dan Ditsamapta Polda Sulsel.
Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi dan ruang demokrasi benar-benar dijamin bagi masyarakat sipil.

