Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Gowa, 13 Februari 2026 — Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) menyoroti serius penonaktifan secara tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI/KIS yang dialami sejumlah warga di Kabupaten Gowa. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan luas, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang selama ini sepenuhnya bergantung pada program jaminan kesehatan tersebut untuk mengakses layanan medis.

Penonaktifan yang terjadi tanpa sosialisasi memadai dan tanpa pemberitahuan yang layak menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial masih dijalankan dengan pendekatan administratif semata, tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Akibatnya, warga yang sebelumnya terlindungi kini dihadapkan pada ketidakpastian saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Jenderal Lapangan GARIS, Ainun Najib, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah teknis biasa karena menyangkut hak dasar masyarakat.

“Kami melihat adanya kegagalan dalam memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil. BPJS PBI/KIS bukan sekadar program, melainkan jaminan hidup bagi rakyat yang tidak mampu. Ketika statusnya dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan, yang muncul adalah ketidakpastian dan penderitaan nyata di tengah masyarakat,” tegas Ainun Najib.

Ia juga menambahkan bahwa pembaruan data tidak boleh dijadikan alasan yang mengabaikan realitas sosial di lapangan.

“Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk sistem, tetapi harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata. Jangan sampai masyarakat dipaksa menghadapi risiko sakit sendirian hanya karena persoalan administratif yang tidak transparan. Ini bukan sekadar soal data, tetapi soal tanggung jawab dan keberpihakan,” lanjutnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (13/2) pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, GARIS menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur. Jika tidak ada kejelasan terkait status penonaktifan kepesertaan BPJS PBI/KIS, GARIS mendesak agar segera dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan penelusuran data secara langsung melalui operator SIKS-NG di tingkat desa dan kabupaten.

Penelusuran tersebut, menurut GARIS, harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, mulai dari proses input serta verifikasi data di tingkat desa, kemudian ditelusuri ke Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Kementerian Sosial, hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bagian dari sistem pendataan nasional. Proses ini harus dipantau secara aktif hingga ada kejelasan status, termasuk memastikan bahwa masyarakat yang diusulkan kembali melalui mekanisme usulan tambahan desa benar-benar diproses dan tidak terhenti pada level administrasi tertentu.

Ainun Najib menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya akibat ketidakjelasan sistem.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak transparan. Jika memang ada proses verifikasi, maka harus dibuka secara jelas dan dikawal sampai tuntas. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan jaminan kesehatan tanpa kepastian. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kembali haknya secara utuh,” tegasnya.

GARIS menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Evaluasi menyeluruh, transparansi data, serta langkah konkret dinilai mendesak dilakukan guna memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Sebagai penutup, GARIS menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Setiap kebijakan yang berdampak pada akses layanan kesehatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat.

Laporan : Tim Redaksi