Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

Maros, Jumat 27 Februari 2026 – Dugaan pelayanan tidak proporsional di RSUD Palaloi berbuntut panjang. Seorang pasien dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan cepat serta terkendala proses rujukan.

Sorotan datang dari Lidik Pro Maros yang menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak rumah sakit.

Kronologi Singkat Kejadian

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien atas nama Harmaya masuk ke RSUD Palaloi pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk mendapatkan penanganan medis di UGD.

Namun pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, almarhumah dinyatakan meninggal dunia.

Anggota Lidik Pro Maros, Muhammad Nur, yang juga merupakan adik kandung almarhumah, mengungkapkan dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa dokter yang pertama kali menangani kakaknya karena pasien sudah berada di UGD sebelum dirinya tiba.

“Saya tidak tahu siapa dokter yang tangani pertama karena pasien sudah ada sebelum saya datang. Yang kami sesalkan, saat kami minta rujukan ke rumah sakit lain, katanya tidak bisa kalau bukan dokter spesialis atau atasannya yang memberi keputusan,” ungkap Muhammad Nur.

Menurutnya, kondisi almarhumah saat itu dalam keadaan kritis. Namun keluarga diminta menunggu dokter spesialis untuk keputusan lanjutan, termasuk terkait rujukan.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Direktur RSUD Palaloi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WITA guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penanganan pasien dan prosedur rujukan.

Pada hari ini, Direktur RSUD Palaloi memberikan jawaban singkat:

“Mohon maaf saya kurang sehat juga dari kemarin 🙏🏻

Turut berduka cita pak 🙏🏻”

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait kronologi medis maupun SOP penanganan pasien tersebut.

Sorotan terhadap SOP dan Tanggung Jawab Medis

Ismar menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

“Dalam kondisi UGD, semua dokter jaga memiliki kewenangan melakukan tindakan medis awal. Pertanyaannya, apakah harus menunggu dokter spesialis sementara ini menyangkut hidup dan mati seseorang? Jangan sampai SOP dijadikan alasan untuk menunda penyelamatan,” tegasnya.

Lidik Pro Maros menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD Palaloi demi menjaga transparansi serta kepercayaan publik.

Sementara Direktur RSUD Lapalaloi, Kembali di konfirmasi Media melalui pesan Whatsapp nya , guna untuk menjaga keberimbangan berita hingga berita ini diturunkan dirinya belum memberikan klarifikasinya.

Rahim kabiro kab.gowa