Iklan
Iklan

MAKASSAR | TUBARANIA.COM- Citra kepolisian kembali menjadi sorotan setelah oknum anggota Satlantas Polrestabes Makassar diduga terjaring operasi penertiban liar (pungli) kejadian di Pos Lantas Antang pada tanggal (23/2/2026).

Oknum berinisial Aipda N bersama tiga rekannya dilaporkan kedapatan melakukan razia tanpa dilengkapi papan bicara (plang) resmi maupun surat tugas 16/3/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi keempat oknum tersebut terungkap setelah sejumlah pengendara mengeluhkan adanya permintaan uang dalam jumlah besar. Modus yang dilakukan adalah mencegat pengendara dan meminta sejumlah uang tebusan mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 agar kendaraan tidak ditahan.

​Ironisnya, saat aksi tersebut diketahui oleh awak media di lokasi, para oknum polisi tersebut diduga mencoba menyuap wartawan sebesar Rp500.000 agar temuan tersebut tidak dipublikasikan. Namun, upaya sogokan itu ditolak.

Menanggapi insiden ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, membenarkan adanya pengembalian uang terkait kasus tersebut di Mapolrestabes. Namun, pernyataan beliau memicu kontroversi.

AKBP Andi Husnaeni mengklaim bahwa anggotanya sengaja “diintai” oleh oknum wartawan untuk mencari-cari kesalahan.

​”Anggota saya memang diintai oleh wartawan tersebut,” ujar AKBP Andi Husnaeni saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Makassar.

Pernyataan Kasat Lantas tersebut langsung ditepis oleh Bachtiar, wartawan yang berada di lokasi kejadian. Bachtiar menegaskan bahwa kehadiran media bukan untuk mengintai secara personal, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial atas keresahan masyarakat terkait maraknya pungli di titik tersebut.
​”Kami tidak mengintai. Kami turun karena ada laporan masyarakat yang merasa diperas.

Faktanya, mereka memang beroperasi tanpa surat tugas dan tanpa plang resmi. Itu murni pelanggaran prosedur, bukan soal intai-mengintai,” tegas Tiar.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Makassar, di mana masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari Propam Polda Sulsel terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Editor : Bachtiar Tahir