Iklan
Iklan

BAJENG | TUBARANIA.COM-  Kehadiran sejumlah gerai ritel modern seperti Alfamidi, Indomaret, dan Alfamart di wilayah Bajeng, tepatnya di sekitar Kantor Lurah Kalebajeng, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bangunan-bangunan yang berdiri berdampingan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah 17/3/2026.

​Sekretaris Badan Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LII BAPAN) RI DPC Gowa, Ibrahim, angkat bicara mengenai persoalan ini. Pihaknya menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap bangunan komersial yang diduga menabrak aturan perizinan.

​Ibrahim mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan sosok berpengaruh atau “orang besar” di balik berdirinya gerai-gerai tersebut. Dugaan muncul bahwa lahan tempat berdirinya bangunan, khususnya Indomaret di area tersebut, dimiliki oleh oknum berpangkat yang kemudian menyewakannya kepada pihak ritel.

​”Kami sangat menyayangkan adanya beberapa bangunan yang diduga tidak mengantongi izin namun tetap beroperasi. Hal ini memicu pertanyaan, siapa sebenarnya sosok di balik pendiri dan penguasa lokasi tersebut?” ujar Ibrahim.

​Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan semangat Pemerintah Kabupaten Gowa. Di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pemerintah daerah saat ini sedang gencar mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

​Kehadiran ritel modern yang diduga ilegal dianggap dapat mematikan potensi pedagang lokal dan UMKM di sekitar wilayah Bajeng jika tidak diatur sesuai regulasi yang berlaku.

​Terkait besaran pembayaran perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), secara regulasi hal tersebut diatur berdasarkan:

1. ​Luas Bangunan: Melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

2. ​Jenis Usaha: Melalui sistem OSS (Online Single Submission).

3. ​Peruntukan Lahan: Sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Gowa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ritel maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status izin bangunan yang dipersoalkan oleh LSM LII BAPAN RI tersebut.

Editor : Bachtiar Tahir