Iklan
Iklan

GOWA |TUBARANIA.COM– Gelombang mosi tidak percaya tengah menerjang Pemerintah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Oknum Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Panciro, Syaripuddin Ewa, kini menjadi sorotan tajam lantaran diduga terlibat dalam sejumlah skandal keuangan yang merugikan masyarakat dan daerah.

​Mantan Kepala Dusun Mattirobaji tersebut dituding terlibat dalam dua kasus besar yang mencoreng integritas perangkat desa. Pertama, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran 2024. Kedua, dugaan penggelapan (penilepan) iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak 2016 hingga 2024.

​Berdasarkan data yang dihimpun per 28 Maret 2026, kondisi tunggakan pajak di Dusun Mattirobaji sangat memprihatinkan. Hampir 90% warga di wilayah tersebut tercatat menunggak pembayaran pajak di Bapenda Kabupaten Gowa. Ironisnya, mayoritas warga mengaku selama ini rutin menitipkan pembayaran PBB melalui Syaripuddin Ewa saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dusun.

​”Kami membayar lewat beliau, tapi nyatanya nama kami masih merah (menunggak) di kantor pajak. Kami merasa dikhianati,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

​Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum Kaur Umum tersebut mencoba melakukan langkah penyelesaian dengan skema pemotongan nilai tunggakan. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh masyarakat. Warga menuntut pengembalian penuh atau bukti pelunasan yang sah, karena mereka telah membayar kewajiban mereka secara utuh tanpa potongan di masa lalu.

​Desakan agar Syaripuddin Ewa mundur dari jabatannya kian menguat. Warga menilai yang bersangkutan sudah tidak memiliki nilai moral dan integritas untuk mengelola administrasi desa.

​Kritik pun mulai mengarah kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Panciro, Arham Suhendra. Masyarakat mempertanyakan keputusan PJ Desa yang masih mempertahankan dan memberikan jabatan strategis sebagai Kaur Umum kepada seseorang yang rekam jejaknya tengah bermasalah.

​”Seharusnya PJ Desa bersikap tegas. Orang yang terindikasi merugikan warga seperti ini tidak layak diberi jabatan. Ini soal kepercayaan publik,” tegas perwakilan warga setempat.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Syaripuddin Ewa melalui sambungan telepon seluler. Namun, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

​Sesuai dengan kode etik jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kaur Umum Desa Panciro maupun pihak Pemerintah Desa Panciro untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas tudingan tersebut guna keberimbangan informasi.

Editor : Bachtiar Tahir