

MAKASSAR | TUBARANIA.COM – Penanganan kasus dugaan asusila yang menyeret nama Owner Kosmetik Fenny Frans (FF) dan Bang Jali (BJ) kini memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 18 Maret 2026 yang diterima Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) sebagai pelapor, penyidik Polda Sulsel telah memberikan perkembangan terkait laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konten bermuatan asusila.
Dalam surat tersebut dijelaskan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pidana, khususnya yang mengatur tentang produksi, penyebaran, hingga penyediaan konten pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pengumpulan bahan keterangan serta koordinasi guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
“Untuk saat ini sudah ada data dari saudari fenny frans dan adminnya, segera kami layangkan surat pemanggilan,” tukas penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan telah diterbitkannya SP2HP, kasus FF dan Bang Jali kini resmi berada dalam tahap perkembangan penyelidikan dan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua Umum FKJI Revin Pataroi Rahman, menyambut perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulsel dalam menindaklanjuti laporan.
“Kami mengapresiasi diterbitkannya SP2HP ini sebagai bentuk transparansi dan keseriusan penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tuntas,” ujarnya.
Revin juga menegaskan bahwa FKJI akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“FKJI sebagai pelapor akan terus mengawal proses ini sampai terang benderang, agar ada kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi publik,” tegasnya.

