Iklan
Iklan

GOWA |TUBARANIA.COM-Pengelolaan dana infaq di Masjid Besar Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, tengah menuai polemik. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta legalitas kepengurusan yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

​Ketidakpuasan warga dipicu oleh kebijakan kenaikan iuran bulanan dari Rp50.000 menjadi Rp75.000. Kenaikan ini dituding dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah dengan masyarakat atau jamaah.

​​Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa meski niat awalnya adalah beramal, aspek keterbukaan tetap menjadi hal krusial dalam pengelolaan dana umat.

​”Namanya infaq sedekah, yang kita kedepankan memang amalnya. Tapi transparansi pengelolaannya juga perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

​Penolakan warga didasari pada minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Padahal, program iuran ini telah berjalan selama kurang lebih lima tahun untuk membiayai layanan pengangkutan sampah dan kegiatan sinoman (bantuan sosial).

​​Menanggapi riuh tersebut, Bendahara Pengelolaan Dana Infaq Masjid Besar Limbung, H. Bahtiar, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa iuran dasar sebesar Rp50.000 sebenarnya difokuskan untuk pelayanan penyelenggaraan jenazah.

​Adapun layanan pengangkutan sampah, menurut Bahtiar, merupakan inisiatif tambahan dari pengurus. “Pengangkutan sampah itu hanya bonus pelayanan yang diberikan oleh pengurus,” jelasnya.

​Terkait keluhan warga mengenai keterlambatan pengangkutan sampah, Bahtiar mengakui adanya kendala teknis pada armada yang dimiliki.

-​Kendala Armada: Mobil sampah mengalami kerusakan berat (turun mesin).

-​Kondisi Saat Ini: Hanya mengandalkan satu unit mobil kecil untuk melayani ratusan warga.

-​Data Pembayaran: Dari sekitar 800 warga yang terdaftar, hanya 400 hingga 500 orang yang aktif membayar, itu pun sering tidak lancar.

​Dana yang terkumpul diklaim digunakan untuk biaya petugas sampah, perawatan mobil, hingga biaya listrik masjid tiap bulannya.

​Selain masalah finansial, isu internal organisasi juga mencuat. Warga menyoroti proses pemilihan Ketua Yayasan Masjid Besar Limbung untuk periode kedua yang dianggap tidak transparan.

​Muncul tuduhan bahwa perubahan masa jabatan dari tiga tahun menjadi lima tahun dilakukan tanpa mengacu pada AD/ART yang jelas.

​”Saya tidak tahu apakah itu sudah sesuai AD/ART. Dulu tiga tahun, sekarang jadi lima tahun. SK-nya dibuat sendiri lalu ditandatangani camat tanpa proses pemilihan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada mediasi terbuka untuk menyelesaikan persoalan iuran dan keabsahan pengurus demi menjaga harmoni di lingkungan Masjid Besar Limbung.

​Dikutip dari: Makassar Global