Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

Makassar, 6 November 2025 — Fungsionaris Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menyoroti sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang melibatkan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) dan pihak GMTD di kawasan Jalan Metro Tanjung, Makassar.

 

Menurut Iwan, kasus tersebut tidak semata menyangkut hak kepemilikan pribadi, melainkan menjadi ujian bagi integritas sistem hukum dan tata kelola agraria nasional.

 

Ia menilai, konflik yang bahkan telah memicu ketegangan sosial merupakan bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir menjamin keadilan agraria bagi seluruh warganya.

 

“Bapak Jusuf Kalla bukan hanya sekadar tokoh bangsa, tetapi simbol moralitas dan keteguhan integritas publik. Apa yang beliau alami menjadi pengingat keras bahwa hukum agraria kita masih rentan dipermainkan oleh kepentingan yang tidak berkeadilan,” ujar Iwan, Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Kamis (6/11).

 

Mazkrib menegaskan, praktik mafia tanah yang marak di berbagai daerah, termasuk di Makassar, telah menjadi ancaman serius terhadap ketenteraman sosial dan wibawa hukum di Indonesia.

 

“Jika seorang mantan Wakil Presiden dengan dokumen kepemilikan sah masih bisa digugat dengan dalih yang lemah, maka rakyat kecil semakin tidak memiliki perlindungan. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi persoalan kredibilitas negara hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Iwan menyoroti bentrokan dua kelompok massa yang dipicu oleh sengketa tersebut sebagai tanda kegagalan sistem penyelesaian konflik yang preventif dan berkeadilan.

 

Ia mengingatkan, kekerasan horizontal akibat kelalaian negara dalam menegakkan hukum dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

 

“Ketika hukum lamban, rakyat akan mencari kebenarannya sendiri, dan di situlah kekerasan sering lahir. Negara harus hadir lebih awal, bukan sesudah luka sosial terjadi,” ujarnya.

 

Iwan menambahkan, konflik yang terjadi saat ini berpotensi menambah deretan pelanggaran HAM akibat abainya negara terhadap urgensi integritas sistem hukum dan tata kelola agraria di Indonesia.

 

Selain itu, Mazkrib menegaskan bahwa apabila dalam konteks kasus ini yang dimaksud dengan mafia tanah adalah pihak GMTD, maka Badko HMI Sulsel mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memberikan klarifikasi terbuka atas seluruh dokumen dan dasar hukum kepemilikan yang disengketakan.

Lebih jauh, pihaknya juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut.

 

“Keterbukaan adalah prasyarat keadilan. Negara melalui BPN dan aparat penegak hukum harus berani membongkar akar persoalan secara terang agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan hukum agraria kita,” tegas Mazkrib.

 

Sebagai langkah solutif, Badko HMI Sulsel mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi hukum agraria, serta lembaga penegak hukum untuk meninjau ulang secara terbuka seluruh proses sengketa lahan tersebut.

 

Pendekatan ini, menurutnya, penting agar penyelesaian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data kepemilikan yang otentik.

 

“Penyelesaian yang berintegritas adalah kunci. Negara harus menunjukkan keberpihakan pada kebenaran substantif, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. Hanya dengan cara itu hukum bisa kembali dipercaya,” pungkas Iwan Mazkrib.