



Tubarania.Com,Gowa- Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa mengendus dugaan korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP NEGERI 1 Tinggimoncong kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data ditemukan ada beberapa pos anggaran tahun 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 diduga Mark-up.
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh masyarakat,” kata Nurdin, S.IP selaku Direktur investigasi INAKOR Gowa saat memberikan keterangan disalah warkop di Pallangga sabtu, (15/11/2025).
Ia mengatakan maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya diduga memperkaya kepala sekolah dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM INAKOR selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Tinggimoncong Tahun 2021 sampai Tahun 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Nurdin, temuan ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Nurdin menegaskan bahwa LSM INAKOR posisinya sebagai pengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran, khususnya di lingkungan pendidikan, yang merupakan sektor krusial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
”Kami tetap konsisten dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan bangsa, bukan ladang korupsi untuk oknum-oknum, ” cetus Nurdin.
Ia juga mengatakan akan segera melakukan perampungan baket dan data untuk melakukan pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH).
”Kami sementara perampungan data untuk melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Gowa, “tutup Nurdin.
(Tim Redaksi)

