



Tubarania.com-Maros, Sulawesi Selatan — 3 Desember 2025.Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Naharia akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Maros resmi menetapkan Marhanuddin alias Mare bin Abdul Rahman sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomorB/12/XII/Res.1.6/2025/Reskrim
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan S.H., M.H., atas nama Kapolres Maros, dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Maros sesuai prosedur hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa unsur pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi serta didukung sekurangnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dasar hukum lain yang digunakan penyidik dalam proses ini antara lain:
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI
Putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2017
Laporan Polisi: LP/B/304/X/2025/SPKT Polres Maros
BAP saksi, pelapor, dan dokumen
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Maros atas proses hukum yang dinilai transparan dan profesional.
“Kami dari Lidik Pro Maros mengapresiasi kinerja penyidik Polres Maros yang telah bekerja cepat, objektif, dan profesional sehingga kasus ini bisa sampai pada penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Maros berjalan sesuai aturan,” ujar Ismar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan terpenuhi bagi pelapor.
“Kami siap mengawal dan memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” tambahnya.
Pelapor, Naharia, menyampaikan rasa lega atas perkembangan kasusnya.
“Penetapan tersangka ini membuat kami semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami berterima kasih kepada penyidik dan semua pihak yang mendampingi proses ini,” ucapnya.
Melengkapi berkas perkara
Pemeriksaan tambahan bila dibutuhkan
Pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Maros
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolres Maros, Ketua Pengadilan Negeri Maros, Pengawas Penyidik Pembantu, pelapor, serta tersangka.

