Iklan
Iklan

Makassar |Tubarania.com| Setelah sempat tertunda pada 15 Juni 2026, Dinas Tata Ruang Kota Makassar akhirnya mengeksekusi penyegelan terhadap bangunan yang digunakan sebagai gudang milik PT Pharma Indo Sukses di Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu (17/06/2026).

Langkah tegas tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan bangunan yang telah lama menjadi sorotan publik. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang digunakan PT Pharma Indo Sukses diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, izin yang dikantongi perusahaan tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Kantor (Rukan). Namun dalam realisasinya, bangunan tersebut digunakan sebagai gudang operasional perusahaan.

Kasus PT Pharma Indo Sukses bukanlah persoalan yang muncul dalam waktu singkat. Polemik ini telah bergulir sejak September 2025 ketika aktivitas perusahaan pertama kali mencuat melalui hasil investigasi media di kawasan Jalan Bajiminasa sebelum kemudian diketahui berpindah ke Jalan Daeng Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

Meski sempat diresmikan pada November 2025 dan mendapat publikasi di sejumlah media online, keberadaan aktivitas perusahaan tersebut terus menuai pertanyaan, khususnya terkait legalitas dan peruntukan bangunan yang digunakan.

Berbagai aksi protes dan sorotan publik mewarnai perjalanan kasus ini. Persoalan tersebut bahkan bergulir hingga ke DPRD Kota Makassar yang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kontroversi semakin memanas setelah anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Pharma Indo Sukses pada 30 April 2026.

Dalam sidak tersebut, sejumlah awak media menemukan aktivitas lain yang diduga tidak berkaitan dengan operasional gudang, yakni keberadaan peternakan babi di area yang sama dengan gudang perusahaan.

Temuan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran sejumlah media, peternakan babi tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi teknis terkait, termasuk Dinas Peternakan.

Namun polemik tidak berhenti pada persoalan perizinan. Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, sempat menjadi sorotan setelah diduga meminta awak media agar tidak mempublikasikan temuan kandang babi tersebut dengan alasan ternak tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan media. Mereka menilai upaya pelarangan publikasi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak lama setelah temuan kandang babi menjadi viral, ternak babi yang berada di lokasi tersebut diketahui telah dipindahkan. Area yang sebelumnya digunakan sebagai kandang kemudian diubah menjadi kolam budidaya ikan lele.

Di tengah panasnya sorotan publik terhadap aktivitas PT Pharma Indo Sukses, muncul pula isu dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap salah satu media yang selama ini gencar menyoroti berbagai aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan gudang yang tidak sesuai peruntukan, hingga berbagai persoalan lain yang mencuat ke permukaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, beredar kabar adanya sejumlah uang yang diduga disiapkan untuk menghentikan atau meredam pemberitaan yang selama ini secara konsisten mengawal dan mengungkap berbagai polemik terkait PT Pharma Indo Sukses. Bahkan, informasi yang berkembang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga berperan sebagai perantara dalam upaya tersebut. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap media yang selama ini intens memberitakan aktivitas PT Pharma Indo Sukses. Namun hingga berita ini diterbitkan, Ismail memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Sikap diam tersebut justru menambah tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, di saat masyarakat menanti keterbukaan dan transparansi dalam penanganan polemik PT Pharma Indo Sukses, berbagai isu baru terus bermunculan, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghentikan arus informasi yang selama ini menjadi konsumsi publik.

Meski demikian, media ini menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Dalam proses penyegelan yang berlangsung pada Rabu (17/06/2026), sempat terjadi penolakan dari pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan.

Namun Kepala Bidang Penindakan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Agus Karlow, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penindakan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pihak Dinas Tata Ruang telah beberapa kali melayangkan surat dan membuka ruang mediasi kepada PT Pharma Indo Sukses. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons yang dianggap memadai dari perusahaan.

“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur. Kami sudah menyampaikan surat hingga dua kali untuk mediasi, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Bahkan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat khusus bersama OPD terkait di Pemerintah Kota Makassar. Hari ini adalah tahapan akhir dari proses tersebut,” jelas Agus Karlow di lokasi.

Sementara itu, pihak yang mewakili perusahaan beralasan bahwa kasus tersebut telah dibahas di DPRD Kota Makassar dan bahkan telah dilakukan sidak oleh anggota dewan sehingga mereka menganggap persoalan tersebut telah selesai.

Menanggapi hal tersebut, Agus Karlow menegaskan bahwa DPRD dan Dinas Tata Ruang memiliki fungsi yang berbeda.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Silakan menjalankan fungsi pengawasannya. Sedangkan kami memiliki tugas dan kewenangan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan penyegelan yang turut dihadiri unsur Kecamatan Tamalate, PTSP, Disperindag, Satpol-PP ,dan sejumlah OPD terkait, tim gabungan juga menemukan adanya bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan di area perusahaan.

Saat dimintai keterangan, pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin atau belum.

Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan yang sedang dibangun tersebut diduga melanggar garis sempadan bangunan. Dugaan tersebut berpotensi menambah daftar persoalan perizinan yang kini membelit PT Pharma Indo Sukses.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari pemilik maupun manajemen PT Pharma Indo Sukses terkait berbagai temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Penyegelan yang dilakukan Dinas Tata Ruang Kota Makassar mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pemasangan segel semata.

Masyarakat meminta agar Pemerintah Kota Makassar melakukan penegakan aturan secara konsisten apabila nantinya terbukti bangunan yang digunakan sebagai gudang tersebut tidak sesuai peruntukan izin, termasuk apabila ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Seharusnya dilakukan Pembongkaran, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kasus PT Pharma Indo Sukses kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan usaha. Penyegelan yang dilakukan pada 17 Juni 2026 menjadi penegasan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan pemerintah tidak dapat dihentikan oleh polemik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Pemerintah Kota Makassar. Apakah penyegelan ini hanya akan menjadi formalitas administratif, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang selama ini mencuat ke permukaan, mulai dari persoalan perizinan bangunan, dugaan pelanggaran tata ruang, aktivitas peternakan tanpa izin, hingga isu dugaan pembungkaman media yang ikut menyeret nama sejumlah pihak.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang