

Gowa|Tubarania.com— Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Orangtua korban secara terbuka mendesak Kepolisian Resor Gowa untuk segera menindak tegas pelaku dan memberikan efek jera sesuai undang-undang yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh orangtua korban saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu = SPKT Polres Gowa untuk membuat laporan resmi, Jumat, 6 Juni 2026. Didampingi anaknya yang menjadi korban, ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Saya selaku orangtua korban sangat memohon dan meminta kepada pihak kepolisian, terkhususnya Polres Gowa, tolong segera ditindak tegas pelaku dan diberikan efek jera sesuai undang-undang yang berlaku. Agar ke depan tidak ada lagi anak-anak yang ditindas dan dianiaya seperti yang dialami oleh anak saya. Itu harapan kami sebagai orangtua korban,” ujarnya kepada awak media usai melapor 7/6/2026.
Laporan Resmi dan Harapan Penegakan Hukum.
Berdasarkan pantauan, orangtua korban bersama anaknya telah diterima oleh petugas SPKT Polres Gowa untuk menjalani proses administrasi pelaporan. Sesuai prosedur, korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum sebagai alat bukti utama, serta menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Satreskrim Polres Gowa).
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini menjadi atensi publik karena menyangkut hak dasar anak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 76C secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80, yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Hukuman dapat diperberat apabila korban mengalami luka berat.
Editor: Bachtiar Tahir

