Gowa, – Aktivitas pengangkutan material timbunan menggunakan truk fuso berkapasitas sekitar 16 kubik dilaporkan berlangsung selama lebih dari sepekan di wilayah Pakkatto, Kabupaten Gowa (5/8/2026). Material tersebut diduga diangkut menuju kawasan CPI Tanjung, Kota Makassar, dengan melintasi Jalan Hertasning Kab Gowa.

Sejumlah warga menyebutkan aktivitas keluar-masuk truk berlangsung setiap hari dan menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas pengambilan material serta dampaknya terhadap kondisi jalan dan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari senin yang lalu saat demo berlangsung di polresta gowa, dalam aksi tersebut wartawan dan LSM meminta seluruh tambang ilegal ditutup tanpa terkecuali, sesuai pantauan awak media beberapa tambang tersebut dilokasi tidak beroperasi lagi dan ada juga yang berani beroperasi secara diam-diam sampai hari ini”.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan kegiatan pengambilan material maupun dari aparat terkait mengenai status legalitas aktivitas tersebut.

Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar