

GOWA | TUBARANIA.COM& Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang dan truk tambang galian C di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kabupaten Gowa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang/Tambang yang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, menyampaikan bahwa pembatasan ini diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan serta Surat Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurutnya, aturan ini ditujukan bagi para pengusaha angkutan barang, pengusaha tambang galian golongan C, serta pengemudi truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam kebijakan tersebut, truk angkutan barang dan tambang dilarang melintas pada jam-jam tertentu, yakni:
Hari Senin hingga Jumat
Pukul 06.00 – 10.00 WITA
Pukul 16.00 – 20.00 WITA
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Pukul 06.00 – 22.00 WITA
Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Jalan Tun Abdul Razak, Jalan H.M. Yasin Limpo (Poros Malino), serta Jalan Poros Gowa–Takalar, termasuk kawasan perkotaan, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan jalur aktivitas masyarakat.
Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut, di antaranya kendaraan pengangkut BBM, gas, sembako, kendaraan proyek strategis nasional yang memiliki izin khusus, serta kendaraan penanggulangan bencana.
Pemerintah Kabupaten Gowa berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pada jam-jam padat aktivitas warga.

