Gowa, Tubarania.com– Menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil yang melibatkan dua oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa, muncul klarifikasi terkait status penugasan kedua personel tersebut 25/7/2026.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut merupakan anggota Timsus II Satresnarkoba Polresta Gowa, bukan personel Unit II sebagaimana diberitakan oleh sebagian media.

Dalam pemberitaan yang viral tersebut juga disebutkan nama Kepala Unit (Kanit) II, padahal menurut klarifikasi, kedua anggota yang dimaksud berada di bawah penugasan Timsus II.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menjelaskan bahwa persoalan antara kedua anggotanya dengan pihak yang mengaku sebagai korban telah diselesaikan secara damai.

“Permasalahan tersebut sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Kompol Ismail saat memberikan klarifikasi.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kedua oknum anggota yang terlibat telah ditarik dari penugasan sebelumnya dan saat ini ditempatkan di bagian Urusan Administrasi (Urmin) Satresnarkoba Polresta Gowa.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status penugasan personel yang terlibat maupun pencantuman nama pejabat yang dinilai tidak tepat dalam sejumlah pemberitaan.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar