

Makassar, — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagai bentuk desakan terhadap pengadaan barang dan jasa harus di lakukan secara transparan dan akuntabel oleh satuan Kerja politeknik ilmu pelayaran Makassar termasuk pada proyek Permakanan Taruna Tahun Anggaran 2024-2025.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad April selaku jenderal lapangan aksi berlangsung dengan tertib di depan gerbang kantor Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, diwarnai dengan orasi, serta penyampaian aspirasi secara terbuka. Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa dugaan korupsi pada proyek Permakanan Taruna tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional 14/4/2026.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Selawesi Selatan secara resmi mengungkap Proyek Permakanan Taruna Satuan Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar tahun anggaran 2024- 2025.
Berdasarkan hasil kajian dan data awal yang dihimpun, mahasiswa menduga terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut, antara lain dugaan Penyedia Proyek di arahkan ke penyedia tertentu serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Koordinator lapangan, Muhammad April, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Selawesi Selatan akan terus mengawal maslahah ini
“Jika informasi ini tidak segera ditindaklanjuti Oleh Pihak PIP Makassar, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan kembali turun aksi di kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Muhammad April.
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Selawesi Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Permasalahan tersebut,serta mendorong terciptanya Penggunaan Keuangan Negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

