Makassar, Tubarania.com– Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Bontomanai–Dallemambua yang menghubungkan Kampung Bontomassini dan Kampung Dallemambua di Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek tersebut dikerjakan melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dengan nilai Rp1.300.000.000,00 berdasarkan Kontrak Nomor 600/01/KONTDAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 8 Mei 2024.
Desakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan.
Ketua Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS), Muhammad April, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek TMMD Jalan Bontomanai–Dallemambua. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi kepentingan masyarakat,” tegas Muhammad April.
Berdasarkan LHP BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp86.546.297,25 pada sejumlah item pekerjaan, yaitu:
Timbunan biasa dari sumber galian.
Beton struktur mutu fc’20 MPa pada plat dekker.
Baja tulangan polos BjTP280 pada plat dekker.
Pasangan batu pada talud.
Pasangan batu pada plat dekker.
Akibat kekurangan volume tersebut, BPK menyatakan realisasi sewa alat dan pembelian material tidak dapat diyakini mencerminkan nilai yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan sebesar Rp86.546.297,25.
Selain itu, BPK juga mengungkap sejumlah faktor yang memengaruhi terjadinya temuan tersebut, yakni belum optimalnya pengawasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar, kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memeriksa hasil pekerjaan, serta lemahnya pengawasan administrasi dan teknis oleh Tim Pengawas kegiatan swakelola TMMD.
FORMAS menilai temuan tersebut merupakan dasar yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran proyek.
Oleh karena itu, FORMAS mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pelaksana kegiatan, pejabat Dinas PUTR, PPK, PPTK, Tim Pengawas TMMD, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait desakan tersebut.
Wartawan: Tubarania, Editor: Tubarania


Tinggalkan Balasan