

MAKASSAR | TUBARANIA.COM – Dugaan praktik manipulasi impor di perusahaan pengolahan terigu, PT Eastern Pearl Flour Mills, menjadi sorotan publik. Ketua Front Pemuda Advokasi Masyarakat (FPAM) Sulawesi Selatan, Misbah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Menurut Misbah, pihaknya menerima informasi adanya dugaan manipulasi Kode HS (mis-declaration), praktik under-invoicing (pengecilan nilai faktur), serta indikasi skema round tripping dalam aktivitas impor bahan baku perusahaan tersebut.
“Kami meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak segera turun tangan. Jika benar terjadi manipulasi data impor, maka itu bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara,” tegas Misbah.
Ia menjelaskan bahwa manipulasi Kode HS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 102 mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja memberitahukan jenis atau nilai barang secara tidak benar dalam dokumen pabean.
Sementara itu, dugaan under-invoicing dinilai dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU HPP. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Tak hanya itu, Misbah juga menyoroti dugaan skema round tripping, yakni perputaran dana melalui entitas luar negeri yang kemudian kembali ke dalam negeri dalam bentuk investasi atau transaksi lain yang berpotensi menyamarkan asal-usul dana atau memanipulasi laporan keuangan.
“Jika terdapat skema pengalihan dana ke luar negeri lalu kembali sebagai investasi atau transaksi lain untuk tujuan penghindaran pajak atau penyamaran dana, maka itu bisa masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
FPAM Sulsel menilai, apabila dugaan ini terbukti, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor bea masuk dan pajak impor, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di industri pengolahan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Eastern Pearl Flour Mills terkait tudingan tersebut. Pihak FPAM Sulsel menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mendorong proses klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif oleh aparat berwenang.

