GOWA, Tubarania.com– Kasubnit 1 Unit 1 Satnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang disertai tudingan adanya permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp5 juta.

Ipda Hamsir menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan petugas hingga ke wilayah Dangko, Kota Makassar.

“Terduga bukanlah Target Operasi (TO), namun kami temukan di TKP sedang mengonsumsi sabu,” ujar Ipda Hamsir dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga beserta alat isap atau bong. Namun, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, pireks yang terdapat pada alat isap tersebut dalam keadaan kosong.

Setelah terduga diamankan ke posko, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Ipda Hamsir, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa barang bukti yang ditemukan tergolong minim. Selain itu, lokasi kejadian atau locus delicti berada di wilayah hukum Kota Makassar.

“Sampai di posko kami gelar, dan sesuai hasil gelar bahwa barang bukti minim serta locus delicti-nya di Makassar. Maka, kami menghubungi keluarganya untuk kami kembalikan dan diberikan pembinaan agar tidak mengonsumsi narkoba lagi,” jelasnya.

Bantah Tudingan Permintaan Uang Rp5 Juta

Menanggapi informasi yang menyebut adanya permintaan maupun penerimaan uang sebesar Rp5 juta dalam proses penanganan kasus tersebut, Ipda Hamsir dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Terkait permintaan uang dan menerima uang sebesar Rp5 juta itu tidak benar,” tegasnya.

Pihak Polresta Gowa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Gowa mengingatkan masyarakat agar setiap informasi terkait proses hukum dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang tidak sesuai fakta.

Wartawan: Indara, Editor: Bachtiar Tahir