Iklan
Iklan

MAKASSAR |TUBARANIA.COM – Koalisi Pemuda Sulawesi Selatan (KIPAS) secara tegas mendesak penutupan aktivitas usaha gadai ilegal yang marak beroperasi di Kota Makassar. Pernyataan sikap ini menyusul rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

​Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di dua titik utama, yakni di depan Mutiara Phone, Jalan Antang Raya, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulawesi Selatan.

​Ketua KIPAS, Ilham Setiawan, menegaskan bahwa praktik gadai yang dijalankan oleh pihak tertentu diduga kuat melanggar hukum. Selain tidak memiliki izin resmi, usaha tersebut dinilai menerapkan skema bunga yang sangat tinggi sehingga mencekik ekonomi masyarakat kecil.

​“Ini harus segera dihentikan. Kami mendesak agar usaha gadai ilegal tersebut ditutup tanpa kompromi karena jelas merugikan masyarakat,” tegas Ilham dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

​Berdasarkan investigasi lapangan dan aduan warga, KIPAS menemukan sejumlah pelanggaran fatal dalam praktik tersebut, di antaranya:
* ​Bunga Selangit: Penerapan bunga hingga 10 persen per dua minggu.

​* elang Sepihak: Barang jaminan dilelang tanpa prosedur yang transparan.

*​Pelanggaran Hak: Sisa hasil lelang tidak dikembalikan kepada pemilik barang.

​KIPAS menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah menjurus ke ranah pidana seperti penipuan dan penggelapan, serta bertentangan dengan regulasi pengawasan jasa keuangan dan perlindungan konsumen.

​Dalam aksi mendatang, sekitar 100 massa aksi akan membawa empat tuntutan utama:
1.​ Menutup total usaha gadai ilegal di Mutiara Phone.

2. ​Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

3. ​Meminta OJK Regional Sulsel segera turun tangan melakukan pengawasan ketat.

4. ​Menuntut pengembalian hak masyarakat atas sisa hasil lelang barang jaminan.

​Ilham menutup pernyataannya dengan memberikan peringatan keras kepada instansi terkait agar tidak melakukan pembiaran terhadap praktik yang meresahkan ini.

​“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial. Jika tidak ada tindakan tegas dari otoritas berwenang, kami akan melanjutkan dengan langkah hukum formal dan aksi massa yang jauh lebih besar,” pungkasnya.