GOWA, Tubarania.c – Praktik pembangunan liar yang mengabaikan aturan fundamental tata ruang dan perizinan kembali mencoreng tata kelola pembangunan di Kabupaten Gowa. Proyek Perumahan Nadhifa Land yang berlokasi di Dusun Bontobila, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, terungkap nekat melancarkan aktivitas konstruksi dan penimbunan lahan, padahal secara administratif terkonfirmasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin sah pijakan pembangunan.
Keterangan berdarah dingin dari sumber internal di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa menegaskan, hingga saat ini tidak ada izin PBG. Terhambatnya proses penandatanganan akibat persoalan hukum yang menimpa Kepala Dinas setempat, dijadikan bukti nyata bahwa seluruh aktivitas yang berjalan saat ini adalah pelanggaran terang-terangan yang tidak memiliki payung hukum sama sekali.

Pihak pengembang memang diketahui telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, fakta ini tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Keterangan dari Dinas Tata Ruang secara tegas menegaskan bahwa kepemilikan KKPR hanyalah tahap awal, dan tidak serta-merta memberikan hak untuk memulai pengerjaan fisik selama izin PBG belum keluar dan disahkan secara sah oleh otoritas berwenang.
Pantauan awak media di lapangan membuktikan pelanggaran ini berjalan dengan berani-berani. Tak kurang dari sepuluh unit rumah sudah diklaim rampung dibangun, sementara aktivitas penimbunan tanah masih terus berlangsung tanpa henti. Keberanian ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aturan negara diinjak-injak seolah tak ada sanksi yang berlaku di wilayah ini?
Lebih mengerikan lagi, persoalan ini memiliki sisi gelap yang lebih luas. Selain melanggar aturan perizinan, proyek ini diduga kuat memanfaatkan material tanah timbunan yang bersumber dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi—atau yang kerap disebut sebagai tambang ilegal. Keterkaitan ini membentuk rantai pelanggaran hukum yang merugikan negara dan merusak tatanan lingkungan hidup yang seharusnya dijaga ketat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi berulang kali kepada pihak pengembang Perumahan Nadhifa Land belum mendapatkan tanggapan yang berarti. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk membela diri dan memberikan klarifikasi. Kita tunggu sikap tegas dari Dinas Terkait dan Penegak Hukum, apakah akan membiarkan pelanggaran berlanjut atau menunjukkan wibawa hukum yang sesungguhnya.
Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar


Tinggalkan Balasan