GOWA, Tubarania.com— Unit (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, yang berlokasi di Jalan Baso Dg Ngawing, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Penggeledahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa ke kediaman Ardiansyah Arsyad diduga untuk mencari atau mengamankan sejumlah barang maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PBG.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa mengenai barang atau dokumen apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Begitu pula dengan status hukum Ardiansyah Arsyad dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan. Penggeledahan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan korupsi terkait proses PBG di Kabupaten Gowa sebelumnya menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Polresta Gowa maupun Ardiansyah Arsyad terkait penggeledahan tersebut masih dalam penelusuran.
Redaksi akan terus memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir