Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

GOWA | TUBARIA.COM-Babak baru Unit Tipidkor Polres Gowa akan segera memanggil dan memeriksa keempat kepala dusun (kadus) Desa Panciro Kec Bajeng (21/12/2025).

Adapun nama keempat para kepala dusun desa panciro yang rencana akan dipanggil dan akan diperiksa unit tipidkor yakni SE,WK,RN dan MNN.

Ketua LSM Pemantik Saidiman angkat bicara terkait indikasi para kepala dusun (kadus) desa panciro yang diduga melakukan pungli dalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) anggaran tahun 2024 kalau memang terbukti proses aja sesuai hukum yang berlaku kasihan masyarakat,tegasnya.

Sesuai aturan dari BPN dalam pengurusan PTSL warga diwajibkan 250.000 sangat beda yang terjadi didesa panciro ini yang masing-masing kepala dusun bervariasi cara pembayaran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Seperti pengakuan warga dusun mattirobaji dalam video saat wawancara mengatakan bahwa dia dipungut biaya Rp500.000 hingga jutaan rupiah per bidang oleh kepala dusun mattirobaji, jauh di atas ketentuan resmi,ungkapnya.

Program PTSL di desa meliputi pungutan liar (pungli) yang melebihi batas biaya resmi Rp 250.000.

Diduga dana yang terkumpul tidak disetor sepenuhnya atau digunakan untuk kepentingan pribadi,malahan Sertifikat tidak kunjung terbit meskipun pembayaran sudah dilakukan,ungkap narasumber yang enggang disebut namanya.

Pada hal Presiden Prabowo telah menginstruksikan jika dalam pengurusan PTSL tahun 2024 terjadi ada pungli laporkan.

LSM Pemantik sulsel meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) agar bertindak tegas agar kepala dusun (kadus) yang diduga terbukti melakukan pungli agar segera diperiksa dan proses,tegasnya.

Pernyataan bahwa selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa ditangkap dalam perkara pungutan liar (pungli) adalah tidak benar.

Tindak pidana pungli dapat menjerat siapa saja, baik PNS maupun non-PNS, jika terbukti memenuhi unsur-unsur pidana pungli atau penyuapan yang diatur dalam undang-undang, seperti:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait pemerasan atau penyuapan.

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unsur-unsur yang memberatkan sering kali mencakup penyalahgunaan wewenang atau jabatan, namun ketiadaan status PNS tidak menghalangi penegakan hukum jika unsur pidana terpenuhi.