Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

GOWA | TUBARANIA.COM– Seorang lansia bernama Muntjik Isa S warga Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, meninggal dunia sekitar pukul 15.30 WITA setelah mengurus dokumen kependudukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gowa Selasa,(3/02/2026).

Korban yang lahir di Tondano, Sulawesi Utara pada 06 Agustus 1955, berdomisili di Jalan Mawar Nomor 8, ditemukan tidak sadarkan diri setelah melalui proses pengurusan yang menghabiskan waktu cukup lama di lokasi mall pelayanan publik kabupaten Gowa.

Pertanyaan utama yang muncul adalah mengapa korban harus datang langsung ke lokasi pelayanan padahal pemerintah telah mengklaim adanya fasilitas layanan online untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Banyak pihak yang menganggap bahwa keberadaan layanan daring seharusnya dapat mengurangi beban bagi masyarakat, terutama kelompok lansia yang memiliki keterbatasan fisik. Namun kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang harus datang secara langsung, tanpa jelasnya penjelasan mengenai syarat dan ketentuan layanan online yang sebenarnya dapat diakses.

Selain itu, muncul kekhawatiran terkait prosedur pengurusan yang mengharuskan diri sendiri (KLO) datang langsung. Jika memang ada ketentuan wajib datang secara pribadi, mengapa tidak ada informasi yang jelas mengenai kemungkinan pengurusan melalui kuasa atau perwakilan anak keluarga?

Hal ini menjadi poin krusial karena korban yang berusia lebih dari 70 tahun seharusnya dapat diwakili oleh keluarga terdekat jika memang ada kebutuhan mendesak dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Kurangnya perhatian terhadap kelompok lansia terlihat dari tidak adanya petugas yang khusus menangani atau mengarahkan mereka ke jalur prioritas.

Padahal di ruang pelayanan publik, identifikasi lansia seharusnya menjadi hal yang mudah dilakukan, dan langkah antisipatif seperti kursi tunggu khusus atau petugas yang siap membantu seharusnya tersedia untuk mencegah terjadinya kondisi yang tidak diinginkan.

Kasus ini menjadi cerminan yang menyakitkan mengenai kualitas pelayanan publik di sektor kependudukan Kabupaten Gowa. Perlu adanya evaluasi mendalam terkait implementasi layanan online, klarifikasi prosedur pengurusan baik secara langsung maupun melalui perwakilan, serta peningkatan sistem prioritas untuk kelompok rentan seperti lansia.

Tidak hanya soal keberadaan fasilitas, namun juga bagaimana fasilitas tersebut dapat diakses dengan mudah dan efektif oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kami sebagai awak media mengajak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duk Capil) Kabupaten Gowa untuk segera memberikan klarifikasi terkait insiden ini.

Selain itu, diharapkan ada langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan. Pelayanan publik seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan menjadi beban yang berbahaya bagi keselamatan mereka.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Duk Capil)