

MAKASSAR | TUBARANIA.COM – Proyek rehabilitasi dan renovasi tujuh madrasah di Kabupaten Bantaeng dengan total anggaran lebih dari Rp15 miliar mulai menuai sorotan publik. Lembaga Front Pemuda Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (FPAM Sulsel) menilai proyek tersebut perlu diaudit secara terbuka karena memunculkan sejumlah pertanyaan terkait besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan bertajuk Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 7 berada di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Proyek ini memiliki pagu anggaran cukup besar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 dan 2026.
Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi pada tujuh madrasah yang seluruhnya berada di Kabupaten Bantaeng, yakni:
MTsS Ma’arif Lasepang
MTsS Ma’arif Panaikang
MAS Ma’arif Panaikang
MTsS Ma’arif Puroro
MTsS Ma’arif Tumbel Gani
MTsS Nurul As’adiyah Parang
MAS Ma’arif Campagaloe
Jika dihitung secara sederhana, nilai proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar lebih per sekolah.
Angka tersebut dinilai cukup besar untuk pekerjaan yang hanya disebut sebagai rehabilitasi dan renovasi bangunan sekolah.
Selain itu, struktur pembiayaan proyek juga menjadi sorotan karena sebagian besar anggaran justru dialokasikan pada tahun kedua.
Berdasarkan informasi masyarakat anggaran proyek baru direalisasikan pada tahun kedua.
FPAM Sulsel menilai pola penganggaran seperti ini berpotensi menimbulkan celah dalam pengawasan proyek pemerintah.
Ketua FPAM Sulsel
Ketua Front Pemuda Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (FPAM Sulsel) menegaskan pihaknya akan mengawal proyek tersebut secara serius.
“Kami menilai proyek ini perlu diaudit secara transparan. Anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk rehabilitasi tujuh madrasah harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas belajar justru menjadi celah praktik penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemusatan lokasi proyek yang seluruhnya berada di satu kabupaten, sementara program tersebut menggunakan nomenklatur proyek tingkat provinsi.
“Jika ini program provinsi, mengapa seluruh proyek hanya berada di satu daerah? Pemerintah wajib membuka dasar penentuan lokasi dan rincian penggunaan anggaran. Transparansi adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
FPAM Sulsel menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut hingga seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan benar-benar terbuka kepada publik.
Lembaga ini juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi penyimpangan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas FPAM Sulsel.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai detail perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

