GOWA | Tubarania.com– Aktivitas pertambangan material timbunan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan pertambangan tersebut diduga terus beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindakan aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin (2/11/2026), aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material timbunan masih terlihat di lokasi pertambangan. Pengelola tambang tersebut diketahui bernama Dg Matu’.
Aktivitas pengangkutan material yang berlangsung di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan pertambangan, termasuk kelengkapan dokumen perizinan dan kesesuaian operasional dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat tentu berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Pasal 158, ditegaskan adanya ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta fakta kegiatan di lapangan.
Tipidter Polresta Gowa Diminta Turun ke Lokasi
Dengan masih adanya aktivitas pengangkutan material timbunan tersebut, Unit Tipidter Polresta Gowa diharapkan segera turun melakukan pemeriksaan, mengklarifikasi status perizinan, serta menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin dapat terus berjalan tanpa pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun Unit Tipidter Polresta Gowa terkait legalitas dan aktivitas pertambangan di Parang Banoa tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Infra, Editor: Anto 123



Tinggalkan Balasan