MAKASSAR, SULAWESI SELATAN| Tubarania.com — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) Sulawesi Selatan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC 1 di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan oleh PT Darmasraya Mitra Amerta dengan nilai kontrak sebesar Rp619.951.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan dokumen, pengujian pencairan, dan konfirmasi pihak terkait pada awal Maret 2026, terdapat indikasi dugaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp317.889.199,50. Sementara itu, pembayaran proyek disebut telah direalisasikan sebesar 100 persen melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada Januari 2026.
Nilai yang dipersoalkan tersebut terdiri atas Biaya Langsung Personel sebesar Rp299.589.198,50 untuk lima tenaga ahli dan operator, termasuk Ahli Struktur dan Ahli K3 Konstruksi, yang berdasarkan informasi hasil pemeriksaan disebut tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan. Selain itu, terdapat dugaan klaim Biaya Langsung Non-Personel sebesar Rp18.300.000,00 yang meliputi sewa kendaraan, alat tulis kantor, hingga peralatan komputer yang disebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
KOMAKS Sulsel menilai dugaan tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan pertanggungjawaban pembayaran jasa konsultansi yang menggunakan uang negara. Pihak terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai realisasi pekerjaan, kehadiran tenaga ahli, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta mekanisme verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Desak Satker PPS Tuntaskan Temuan BPK dan Usulkan Sanksi Blacklist
Dalam aksi yang direncanakan, KOMAKS Sulsel akan mendesak Satker PPS Sulawesi Selatan untuk membuka informasi mengenai status tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan proyek tersebut. Jika benar masih terdapat rekomendasi atau kewajiban yang belum ditindaklanjuti secara tuntas, pihak Satker diminta segera menyelesaikannya sesuai ketentuan dan memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan.
KOMAKS Sulsel juga mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak PT Darmasraya Mitra Amerta. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi persyaratan pemberian sanksi, PPK diminta mengusulkan sanksi daftar hitam (blacklist) melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut KOMAKS Sulsel, pembayaran yang telah direalisasikan sepenuhnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak. Setiap komponen pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan realisasi pekerjaan dan bukti yang sah.
Desak Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Pembayaran Bermasalah Rp317,8 Juta
Selain mendatangi Satker PPS Sulawesi Selatan, KOMAKS Sulsel juga akan menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar menelaah dugaan pembayaran bermasalah senilai Rp317.889.199,50 tersebut dan melakukan penyelidikan apabila terdapat dasar serta bukti awal yang memadai.
KOMAKS Sulsel meminta Kejati Sulsel menelusuri proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, verifikasi tenaga ahli dan operator, serta pertanggungjawaban biaya langsung non-personel yang dipersoalkan. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi tagihan dan pencairan pembayaran.
KOMAKS Sulsel turut mendesak aparat penegak hukum mendalami status tindak lanjut temuan BPK dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, KOMAKS Sulsel meminta agar perkara diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
TUNTUTAN AKSI KOMAKS SULSEL
1. Mendesak Satker PPS Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp317.889.199,50 dalam proyek Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC 1 Tahun Anggaran 2025.
2. Mendesak penyelesaian secara tuntas atas temuan dan rekomendasi BPK yang berkaitan dengan proyek tersebut sesuai status serta hasil pemeriksaan yang terverifikasi.
3. Mendesak PPK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Darmasraya Mitra Amerta dan mengusulkan sanksi daftar hitam apabila terbukti memenuhi persyaratan pengenaan sanksi.
4. Mendesak Kejati Sulsel menelaah dan menyelidiki dugaan pembayaran bermasalah tersebut apabila terdapat dasar serta bukti awal yang memadai.
5. Mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk proses verifikasi tenaga ahli, operator, dan pertanggungjawaban biaya non-personel.
6. Mendesak pemulihan keuangan negara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat kerugian atau kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan.
7. Mendesak penegakan hukum secara profesional dan transparan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
KOMAKS Sulsel menegaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan APBN. Pihaknya meminta agar aspirasi tersebut ditanggapi secara terbuka dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif tanpa tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
KOMAKS Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan, pertanggungjawaban pembayaran, dan langkah penanganan oleh pihak berwenang.
Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir



Tinggalkan Balasan