Gowa| Tubaraniar.com-Keberadaan SPBU 74.921.02 di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini menuai dugaan pelanggaran serius. SPBU tersebut diduga melayani pengisian solar bersubsidi ke jerigen serta kendaraan yang diduga sebagai “mobil siluman”, yang dikhawatirkan dialirkan ke penampungan ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media kamis, (29/10/2026) terlihat jelas aktivitas pengisian solar tidak hanya untuk kendaraan, tetapi juga dialirkan langsung ke jerigen-jerigen. Setiap kali ada pembeli jerigen, mereka diharuskan membayar sebesar Rp15.000 per jerigen kepada petugas sebagai uang “jasa” atau biaya tambahan di luar harga solar itu sendiri.

Praktik ini diduga berjalan dengan adanya kesepakatan bersama antara petugas pengisian maupun pengawas di lokasi. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran berat atas penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Para pelansir solar yang mengisi di lokasi ini diduga kemudian membawa bahan bakar tersebut ke penampungan-penampungan ilegal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini tentu sangat merugikan negara dan membiarkan langkah pemerintah menjaga ketersediaan BBM bersubsidi menjadi sia-sia.

Mengingat dugaan keterlibatan langsung petugas dan pengawas di lokasi, Polresta Gowa beserta jajaran Polda Sulawesi Selatan diminta segera bergerak cepat. Seluruh pihak yang terlibat, baik pengawas maupun petugas, harus diperiksa secara transparan dan menyeluruh untuk mengungkap sejauh mana jaringan praktik ini berjalan.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan juga tidak boleh menutup mata. Awak media meminta agar dilakukan audit langsung terhadap stok dan pasokan solar yang diterima SPBU tersebut. Jika terbukti dugaan ini benar, maka langkah tegas yang harus diambil adalah mencabut izin operasional SPBU tersebut demi menegakkan aturan yang berlaku.

Kepada seluruh pihak yang terlibat, berhentilah memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi. BBM bersubsidi bukanlah komoditas yang boleh diperjualbelikan secara tidak sah demi keuntungan segelintir pihak yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manajemen SPBU maupun pihak Pertamina. Namun, masyarakat berharap dugaan ini tidak dibiarkan begitu saja. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Wartawan: Indra, Editor: Anto