GOWA | TUBARANIA.COM– Aktivitas pertambangan material timbunan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Hingga Selasa (3/11/2026), aktivitas tambang tersebut disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Gowa, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Jalling, sementara alat berat yang digunakan disebut milik Dg Muntu.

Keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan itu menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum. Bahkan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pengawasan dan penindakan dari aparat terkait sudah berjalan maksimal?

Publik kini mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk apakah ada pihak lain yang memberikan dukungan atau perlindungan sehingga kegiatan itu terus berjalan.

Pertanyaan mengenai siapa aktor di balik aktivitas tambang tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan profesional. Namun, dugaan keterlibatan maupun perlindungan pihak tertentu tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur pelanggaran, serta status perizinan kegiatan yang bersangkutan.

Masyarakat meminta Tipidter Polres Gowa segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas perizinan tambang, memeriksa pihak pengelola maupun pemilik alat berat, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin terus berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak Jalling, Dg Muntu dan Palallo, serta Unit Tipidter Polres Gowa terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Ada apa dengan pengawasan Tipidter Polres Gowa? Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab sehingga aktivitas tambang di Parangbanoa masih terus beroperasi?

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir