



Sangatta, Kalimantan Timur – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, semakin meresahkan warga. Pengendara motor hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 liter per hari, sementara mobil hingga 40 liter. Situasi ini memicu dugaan adanya kerjasama antara oknum SPBU dengan pengecer BBM.
Warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM karena kuota yang sangat terbatas. Antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari. Ironisnya, di saat yang sama, pengecer BBM menjamur di pinggir jalan dengan harga yang jauh lebih mahal, mencapai Rp15.000 per liter.
“Kami curiga ada permainan. Kenapa di SPBU dibatasi, tapi di pengecer BBM bisa dijual bebas dengan harga tinggi? Ini sangat memberatkan kami,” ujar seorang warga Sangatta yang enggan disebutkan namanya.
Pembatasan ini dinilai tidak adil karena mayoritas warga Sangatta menggunakan sepeda motor sebagai transportasi utama. Sementara itu, kuota yang lebih besar untuk mobil menimbulkan kecurigaan adanya praktik penimbunan dan pengalihan BBM ke pengecer.
Hingga saat ini, Pertamina Kalimantan Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembatasan ini. Namun, desakan dari masyarakat semakin kuat agar Pertamina segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami meminta Pertamina untuk transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Kami juga meminta aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki dugaan kerjasama antara SPBU dan pengecer,” tegas seorang tokoh masyarakat Sangatta.
Situasi ini memicu kemarahan warga dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini dan memastikan ketersediaan BBM yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Sangatta.

