Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

 

MAKASSAR – Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Polda Sulsel segera menetapkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Karta Jayadi sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Ansar menilai, rentang waktu penyelidikan ke penyidikan sudah terlalu lama.

Ia meminta kasus ingin segera naik ke tahap penyidikan. Ansar yakin, dari pemeriksaan saksi dan bukti yang disodorkan korban, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kasus ini sudah masuk bulan ketiga. Seharusnya sudah naik ke penyidikan. Dan penyidik sudah bisa menetapkan Rektor UNM nonaktif Karta Jayadi sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Ansar, Selasa (4/11/2025).

Karta dilaporkan seorang dosen perempuan berinisial Q ke Polda Sulawesi Selatan pada 22 Agustus 2025. Karta dilapor terkait dugaan pelecehan seksual.

Selain ke Polda Sulsel, Karta Jayadi juga telah lebih dulu dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Q dalam laporannya menyebut, tindakan pelecehan ia terima sejak 2022 hingga 2024.

Saat ini Karta juga telah dinonaktifkan oleh Kemendikti sebagai Rektor UNM.
Penonaktifan Karta berlaku sejak kemarin. Posisinya digantikan sementara oleh Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Ansar mengatakan, dengan penonaktifan itu seharusnya Polda Sulsel bergerak cepat menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

“Karena dalam 3 bulan kasus ini terkesan diulur. Sekarang kan Karta sudah dinonaktifkan sebagai rektor. Artinya proses pemeriksaan etik di Kemendikti juga sedang dilakukan,” jelasnya.

Kata Ansar, pemeriksaan etik oleh Kemendikti idealnya berbarengan dengan pengusutan pidana di kepolisian. Apalagi, bukti interaksi digital antara korban dan terlapor sudah dipegang penyidik.

“Jadi apa lagi yang ditunggu. Saya kira ini juga tantangan bagi integritas Kapolda Sulsel yang baru. Kapolda ditantang untuk membuktikan bahwa dia mampu menuntaskan proses hukum terhadap siapapun tanpa pandang bulu,” tandas Ansar.

Korban Sudah Serahkan Bukti

Q dalam keterangannya mengungkapkan telah menyerahkan bukti ke penyidik. Q mengaku bukti bukti itu berisi interaksi digital terlapor dengannya dalam 3 tahun terakhir.

“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” kata Q.

Q mengaku, sepanjang periode tersebut, ia mengaku berulang kali menolak dengan sopan, mengalihkan pembicaraan, bahkan beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan. Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif. Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.

Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.

Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untukmenghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademikyang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman danbermartabat,” katanya.

Kuasa Hukum Kirim Somasi

Kuasa hukum Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban. Somasi tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital.

Korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti yang sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum. Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkahkorban dalam mencari keadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan. Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.

Justru korban mengaku rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi dan prestasi nyata di UNM. Korban bahkan terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di Fakultas Teknik, serta sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM yang mengharumkan nama universitas.

“Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik danproduktif. Ironisnya, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda,” kata Q.

Dia berharap laporannya ini dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak PidanaKekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Dia juga berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan lingkungan pendidikan tinggi dari praktik pelecehan seksual, sehingga generasi akademik Indonesia dapat tumbuh dalam suasana yang aman, bermartabat, dan berintegritas.