



Makassar – Gugatan senilai Rp8 miliar terhadap PPK dan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali memanas setelah pihak Penggugat menyampaikan Replik atas jawaban Tergugat I (PPK) dan Tergugat II (Rektor Unhas). Perkara ini bermula dari sengketa E-Purchasing Mini Kompetisi Revitalisasi Jaringan Komputer Lokal Kampus Tamalanrea dengan nilai proyek sebesar Rp9 miliar lebih, yang diduga kuat sarat pelanggaran prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam jawaban yang diajukan melalui sistem e-Court PN Makassar, pihak Tergugat I (PPK) dan Tergugat II (Rektor Unhas) menolak seluruh dalil gugatan dan berupaya menepis tudingan adanya penyimpangan. Rektor Unhas bahkan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kewenangan absolut, dengan dalih bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) yang seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah perdata.
Namun dalam Replik yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat (CV. Solusi Klik), argumentasi tersebut dianggap keliru dan menyesatkan secara yuridis. Menurut Penggugat, gugatan ini bukan semata-mata mempersoalkan keabsahan keputusan administratif, melainkan menyoal perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian nyata terhadap pihak swasta akibat pelanggaran prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo No. 46 Tahun 2025
> “Tidak benar kalau ini murni sengketa administrasi. Pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fair competition dalam proses lelang adalah bentuk nyata perbuatan melawan hukum yang dapat diuji di Pengadilan Negeri,” tegas Resnadhy, SH kuasa hukum Penggugat yang juga merupakan Direktur Kantor Hukum Al Fatih Justitia Partner Citra Celebes Law.
—
Rektor Unhas Tak Bisa Cuci Tangan
Replik Penggugat juga menegaskan bahwa Rektor Unhas (Tergugat II) tidak dapat berlindung di balik dalih “bukan pelaksana teknis” sebagaimana diklaim dalam eksepsi error in persona. Menurut Penggugat, tanggung jawab hukum Rektor bersifat kelembagaan dan jabatan, bukan semata operasional.
> “Kewenangan Rektor dalam struktur PTN-BH menjadikannya penanggung jawab tertinggi seluruh kegiatan pengadaan di lingkungan universitas. Tidak ada celah hukum untuk melepaskan tanggung jawab hanya karena tindakan dilakukan oleh PPK,” lanjut Adhy, sapaan akrabnya.
Selain itu, dalih bahwa pengadaan dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2023 juga disorot tajam. Penggugat menilai, penerapan Peraturan Rektor tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo No. 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara hierarkis berkedudukan lebih tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
> “Peraturan Rektor tidak bisa mengesampingkan Peraturan Presiden. Apalagi ketika sumber pembiayaan pengadaan masih bersinggungan dengan kebijakan publik dan mekanisme sistem elektronik LKPP (INAPROC),” ujar Arwin, SH Direktur Citra Celebes Law – Tim hukum Penggugat.
—
Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Arah Tipikor
Penggugat juga menegaskan bahwa dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 9 UU Tipikor bukanlah bentuk tuduhan pidana, melainkan pengingat hukum yang memperkuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam gugatan ini.
> “Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan korupsi, tapi mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan publik memiliki konsekuensi ganda — secara administratif dan pidana. Hal ini tidak bisa dianggap remeh,” tegas kuasa hukum Penggugat.
Menurutnya, gugatan ini juga menjadi ujian integritas sistem pengadaan di lingkungan kampus negeri yang seharusnya menjadi teladan dalam praktik pemerintahan yang bersih. Fakta bahwa penawaran Penggugat digugurkan dengan alasan administratif tanpa dasar objektif yang kuat, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada detournement de pouvoir (penyimpangan kekuasaan).
—
Persidangan perkara gugatan senilai Rp8 miliar terhadap Universitas Hasanuddin kini telah memasuki tahapan penting. Setelah Replik dari pihak Penggugat, sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat, yang akan menjadi jawaban akhir sebelum majelis hakim membuka tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Dalam tahap pembuktian tersebut, Penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi dan bukti dokumen yang memperkuat dalil adanya pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan, termasuk keterlibatan dan tanggung jawab jabatan dalam proses Mini Kompetisi yang disengketakan.
Menurut Resnadhy, S.H., Agenda pembuktian ini akan menjadi fase krusial untuk mengungkap sejauh mana pelaksanaan E-Purchasing di Unhas benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
> “Kita akan buktikan bahwa ada penyimpangan prosedur yang tidak bisa ditutupi hanya dengan alasan teknis atau kewenangan jabatan. Semua pihak yang terkait, termasuk PPK dan Rektor, harus menjelaskan secara terbuka di hadapan pengadilan,” tegas Resnadhy.
Hal senada disampaikan oleh Arwin, S.H., yang menilai perkara ini merupakan momentum untuk menegakkan akuntabilitas di institusi pendidikan tinggi negeri.
> “Ini bukan semata gugatan perdata, tapi refleksi atas bagaimana lembaga publik mengelola kewenangannya. Perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Wahab, S.H., M.H., menambahkan bahwa tahap pembuktian nanti akan menjadi batu uji objektivitas majelis hakim dalam menilai fakta hukum.
> “Fakta di persidanganlah yang akan menentukan arah perkara ini. Kita ingin memastikan keadilan substantif benar-benar ditegakkan tanpa intervensi,” pungkasnya.
—
Replik yang diajukan Penggugat menutup dengan permohonan tegas kepada Majelis Hakim agar:
1. Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat sah dan berdasar hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atas kerugian Rp8 miliar.
—
Komentar Direktur CV. Solusi Klik: “Ini Soal Akuntabilitas Publik!”
Direktur CV. Solusi Klik, Linggom Nainggolan menilai perkara ini sebagai alarm serius terhadap praktik pengadaan di lingkungan kampus negeri.
> “Rektor sebagai pimpinan lembaga tidak bisa bersembunyi di balik struktur birokrasi. Semua keputusan di bawah bendera institusi tetap menjadi tanggung jawab jabatan. Ini bukan hanya soal gugatan Rp8 miliar, tapi soal kepercayaan publik terhadap Unhas sebagai institusi akademik,” ujarnya.
—
Penutup
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum, karena untuk pertama kalinya sebuah Universitas besar digugat secara perdata atas dugaan pelanggaran prosedur E-Purchasing Mini Kompetisi dengan nilai miliaran rupiah.
Publik kini menantikan bagaimana Pengadilan Negeri Makassar akan menilai argumentasi hukum yang bertabrakan antara kewenangan jabatan, prinsip pengadaan, dan tanggung jawab moral pejabat publik.
—
Tim Media & Investigasi Kantor Hukum Al Fatih Justitia.

